KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Gudang Berikat?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 06 Juli 2022 | 18:00 WIB
Apa Itu Gudang Berikat?

SALAH satu bentuk fasilitas dari Kementerian Keuangan kepada perusahaan yang diatur dan dijalankan oleh DJBC ialah gudang berikat. Fasilitas gudang berikat ini diberikan di antaranya untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri.

Ketentuan mengenai gudang berikat sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.143/PMK.04/2011. Pemerintah kemudian mengatur kembali ketentuan gudang berikat melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 155/PMK.04/2019 (PMK 155/2019).

Pengaturan kembali tersebut dimaksudkan untuk mendukung peta jalan industri nasional melalui peran sebagai fasilitator kepabeanan. Pengaturan kembali ketentuan gudang berikat juga ditujukan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi nasional. Lantas, apa itu gudang berikat?

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Definisi
SELAIN dalam PMK 155/2019, ketentuan mengenai gudang berikat juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 32/2009 s.t.d.d PP No. 85/2015 tentang Tempat Penimbunan Berikat dan PMK 155/2019.

Berdasarkan beleid tersebut, gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor. Gudang berikat juga bisa disertai 1 atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Tempat penimbunan berikat (TPB) adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang dipakai untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Selain mendapatkan penangguhan bea masuk, gudang berikat juga diberikan fasilitas kemudahan pelayanan perizinan, kemudahan pelayanan kegiatan operasional, serta kemudahan kepabeanan dan cukai lainnya.

Gudang berikat sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Dalam pelaksanaannya, petugas bea cukai akan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen resiko dengan tetap menjamin kelancaran arus barang.

Selain itu, pemerintah menempatkan petugas bea cukai di gudang berikat untuk mengawasi dan memberikan pelayanan. Untuk itu, penyelenggara gudang berikat wajib menyediakan tempat, sarana, dan prasarana untuk petugas bea cukai.

Baca Juga:
Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Jenis Gudang Berikat
SECARA lebih terperinci, terdapat 3 jenis gudang berikat. Pertama, Gudang Berikat Pendukung Kegiatan Industri, yaitu gudang berikat yang menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada perusahaan industri di dalam daerah pabean atau kawasan berikat.

Perusahaan industri yang dimaksud dapat berupa: manufaktur, pertambangan, alat berat, dan/atau industri jasa perminyakan.

Kedua, Gudang Berikat Pusat Distribusi Khusus Toko Bebas Bea, yaitu gudang berikat yang menimbun dan mendistribusikan barang impor ke toko bebas bea. Ketiga, Gudang Berikat Transit, yaitu gudang berikat yang menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar daerah pabean. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hafi 15 Juli 2022 | 10:25 WIB

good

Hafi 15 Juli 2022 | 10:25 WIB

good

Hafi 15 Juli 2022 | 10:24 WIB

good

Hafi 15 Juli 2022 | 10:24 WIB

good

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?