PODTAX

Yon Arsal: 3 Faktor ini Tentukan Kinerja Rasio Pajak Indonesia

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Desember 2020 | 09:12 WIB
Yon Arsal: 3 Faktor ini Tentukan Kinerja Rasio Pajak Indonesia

RASIO pajak merupakan isu krusial bagi suatu negara, tidak hanya bagi kinerja pajak namun juga sebagai suatu ukuran daya saing. Oleh karenanya, pemerintah Indonesia saat ini cenderung menggunakan ukuran rasio pajak dalam arti luas—seluruh penerimaan perpajakan ditambah dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA)—agar selaras jika dibandingkan dengan negara lain.

Kendati demikian, rasio pajak dalam arti luas juga belum mencakup seluruh komponen penerimaan. “Saat ini, pemerintah juga tengah berusaha untuk mendekatkan komponen rasio pajak dengan metodologi yang dapat diperbandingkan dengan negara lain.” Ujar Yon pada DDTC Podtax.

Menurutnya, kesepahaman definisi rasio pajak menjadi penting mengingat ukuran ini digunakan secara universal dalam melihat kinerja pajak suatu negara. Tak hanya itu, rasio pajak juga seringkali dikaitkan dengan kemampuan fiskal pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Selain perihal definisi yang berbeda, Yon kemudian juga menyampaikan tiga faktor yang menentukan besaran rasio pajak di suatu negara. Ketiganya meliputi struktur ekonomi, kapasitas administrasi, dan pilihan kebijakan pajak.

Lantas, bagaimana kondisi tiga faktor tersebut dalam konteks Indonesia? Strategi apa saja yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk tingkatkan kinerja rasio pajak? Yuk langsung simak obrolan lengkap dari DDTC PodTax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify!

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara