KEBIJAKAN KEPABEANAN

WSL Banyuwangi Sukses, Ternyata DJBC Berikan Sederet Fasilitas Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 11 Juni 2022 | 13:00 WIB
WSL Banyuwangi Sukses, Ternyata DJBC Berikan Sederet Fasilitas Ini

Unggahan DJBC tentang World Surfing League.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Bea Cukai Banyuwangi memberikan fasilitas kepabeanan untuk mendukung ajang World Surfing League (WSL) Pro G-Land, yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 Mei-6 Juni 2022.

Kantor Bea Cukai Banyuwangi menyatakan fasilitas yang diberikan yakni Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet. Dalam hal ini, DJBC melayani pengiriman atas barang-barang kebutuhan perlombaan milik peserta.

"ATA Carnet yang berlaku seperti paspor barang, memiliki fungsi agar barang-barang yang digunakan untuk perlombaan tidak perlu dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor," tulis akun Twitter @bcbanyuwangi, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Pemerintah memberikan fasilitas ATA Carnet berdasarkan PMK 228/2014. ATA Carnet merupakan dokumen untuk kegiatan pemasukan (impor) barang sementara dan pengeluaran (ekspor) barang sementara.

Syarat penggunaan ATA Carnet di antaranya barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, serta tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.

Dengan fasilitas itu, importir dapat memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, menghindari keharusan menyerahkan jaminan kepada Bea Cukai di pelabuhan, tidak perlu dibuat deklarasi pabean karena ATA Carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean, memungkinkan dokumen tunggal untuk impor dan ekspor, dan dapat digunakan untuk transit pabean.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Importir yang memperoleh fasilitas ATA Carnet dapat menyelesaikan semua persyaratan pabean di muka atau di negara masing-masing sebelum barang diberangkatkan. Adapun pada saat diimpor kembali, barang tersebut juga akan dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

"Selain tidak dikenakan pajak, barang-barang tersebut juga mendapat kemudahan jaminan dan prosedur administrasi kepabeanan," tulis DJBC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?