PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

WP Ungkap Harta Tak Sesuai Sebenarnya Bisa Kena Pembatalan Suket PPS

Muhamad Wildan | Sabtu, 25 Juni 2022 | 09:00 WIB
WP Ungkap Harta Tak Sesuai Sebenarnya Bisa Kena Pembatalan Suket PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menyampaikan harta bersih namun tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya berpotensi dikenai pembatalan surat keterangan PPS oleh Ditjen Pajak (DJP).

Agar tidak terkena pembatalan, wajib pajak dapat melunasi PPh final yang kurang dibayar atau memberikan tanggapan terhadap surat klarifikasi yang diterbitkan oleh DJP.

"Terhadap surat klarifikasi ... wajib pajak harus memberikan tanggapan paling lama 14 hari kerja sejak tanggal penerbitan surat klarifikasi," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ/2022, dikutip Sabtu (25/6/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Berdasarkan tanggapan wajib pajak atas surat klarifikasi, DJP bisa menerbitkan lembar penelitian yang menyatakan wajib pajak tidak diterbitkan surat pembatalan surat keterangan PPS bila wajib pajak melunasi PPh final yang kurang dibayar sesuai dengan surat klarifikasi.

Opsi kedua, wajib pajak tidak dikenai pembatalan surat keterangan PPS bila wajib pajak dapat membuktikan bahwa harta pada SPPH merupakan harta yang sebenarnya.

Opsi ketiga, wajib pajak dapat membayar PPh final yang kurang dibayar sesuai dengan surat klarifikasi dan menyampaikan SPPH berikutnya selama periode pelaksanaan PPS.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Bila wajib pajak tidak melunasi PPh final yang kurang dibayar sesuai dengan surat klarifikasi, tidak menanggapi surat klarifikasi, memberikan klarifikasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, atau memberikan klarifikasi melewati batas waktu 14 hari, maka DJP akan menerbitkan lembar penelitian dan surat pembatalan atas surat keterangan PPS.

Bila surat keterangan PPS wajib pajak dibatalkan, wajib pajak dianggap tidak melakukan pengungkapan harta bersih dan ketentuan Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 22 ayat (1) PMK 196/2021 tak berlaku atas wajib pajak tersebut.

Pada Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 22 ayat (1) PMK 196/2021, wajib pajak peserta PPS mendapatkan jaminan tak akan dikenai sanksi administrasi UU Pengampunan Pajak, tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban pajak tahun 2016 hingga 2020, dan data yang tercantum dalam SPPH tak akan dijadikan dasar untuk penyelidikan hingga penuntutan pidana. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI