SE-05/PJ/2022

WP Tidak Hiraukan Imbauan Pengukuhan PKP, Apa Konsekuensinya?

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 November 2023 | 10:00 WIB
WP Tidak Hiraukan Imbauan Pengukuhan PKP, Apa Konsekuensinya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dapat menerbitkan surat imbauan yang meminta wajib pajak untuk segera melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Bila wajib pajak tidak menghiraukan surat imbauan tersebut, wajib pajak berpotensi diperiksa oleh DJP.

"Dalam hal wajib pajak tidak memenuhi surat imbauan ... yaitu tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam PMK mengenai batasan pengusaha kecil PPN, ditindaklanjuti dengan pengusulan pemeriksaan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, dikutip Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:
Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Usaha Konsultasi Pembangunan Vila

Surat imbauan pengukuhan PKP disampaikan kepada wajib pajak yang diproyeksikan akan memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar atau telah memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP.

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah omzet melampaui Rp4,8 miliar.

Bila kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP tidak dilaksanakan, dirjen pajak dapat mengukuhkan wajib pajak sebagai PKP secara jabatan berdasarkan data dan informasi yang diperoleh.

Baca Juga:
Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Setelah dikukuhkan secara jabatan, wajib pajak juga berpotensi diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) oleh karena adanya kekurangan pembayaran PPN akibat wajib pajak terlambat mengukuhkan diri sebagai PKP.

"Dirjen pajak dapat menerbitkan SKP dan/atau STP untuk masa pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP ... terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 68/2010 s.t.d.d PMK 197/2013. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Usaha Konsultasi Pembangunan Vila

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

Senin, 29 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Imbau WP Waspadai Modus Penipuan yang Catut Nama Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN