KP2KP BENTENG

WP Salah Cantumkan Jenis Setoran, Kantor Pajak Sarankan Pemindahbukuan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 April 2023 | 15:00 WIB
WP Salah Cantumkan Jenis Setoran, Kantor Pajak Sarankan Pemindahbukuan

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan konsultasi kepada bendahara Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Daratan terkait dengan pelaporan SPT Masa menggunakan e-Bupot.

Bendahara SKB Daratan Fitriani mengatakan bahwa dirinya mendatangi KP2KP Benteng untuk berkonsultasi terkait dengan kendala yang dialaminya ketika mengisi dan melaporkan SPT Masa memakai e-bupot instansi pemerintah.

"Saya mengalami kendala pada bagian pengisian bukti pembayaran. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang saya input ditolak oleh aplikasi, padahal kode NTPN sudah sesuai," katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Selanjutnya, Petugas dari KP2KP Benteng Muhammad Andika Permanajati melakukan pengecekan terkait dengan kendala yang disampaikan Bendahara SKB Daratan. Hasilnya, ternyata ada perbedaan jenis setor pajak yang dibayarkan dengan bukti potong yang dibuat melalui e-bupot.

Petugas lantas meminta Bendahara SKB Daratan untuk melakukan pemindahbukuan atas billing yang telah dibayarkan sehingga data dapat sesuai dengan bukti potong yang dibuat. Kendala pelaporan SPT Masa pun telah terselesaikan.

Andika menambahkan wajib pajak juga bisa memanfaatkan layanan konsultasi secara daring melalui Whatsapp. Dengan adanya layanan konsultasi daring, ia berharap dapat membantu wajib pajak untuk konsultasi tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Aplikasi e-bupot instansi pemerintah adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik DJP atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh dirjen pajak yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan 21/26 instansi pemerintah.

Aplikasi e-bupot instansi pemerintah tersebut juga dapat dipakai untuk membuat bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi instansi pemerintah, serta mengisi dan menyampaikan SPT 21/26 instansi pemerintah dan SPT unifikasi instansi pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?