KPP PRATAMA SINTANG

WP Disurati AR Gara-Gara Transaksi Dana Hibah Tak Dibuat Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Juni 2022 | 16:30 WIB
WP Disurati AR Gara-Gara Transaksi Dana Hibah Tak Dibuat Faktur Pajak

Ilustrasi.

KAPUAS HULU, DDTCNews - Wajib pajak badan yang bergerak di bidang konstruksi di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mendapat surat dari account representative (AR) KPP Pratama Sintang. Usut punya usut, berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP), diketahui bahwa wajib pajak tersebut lalai menerbitkan faktur pajak atas transaksi yang berasal dari dana hibah.

AR KPP Pratama Sintang Singgih Dwi Jatmiko menjelaskan, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak kendati sebenarnya pelaksanaan proyek dari dana hibah tidak dipungut PPN-nya.

Petugas lantas mengundang perwakilan dari wajib pajak badan yang bersangkutan untuk hadir di KP2KP Putussibau. Bersamaan dengan itu, AR juga menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

"Meskipun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut, wajib pajak tersebut tetap perlu menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 07 yang menandakan bahwa transaksi tersebut mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP)," kata Singgih dilansir pajak.go.id, Selasa (14/6/2022).

Sebagai informasi tambahan, kode faktur pajak 07 dipakai untuk penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku.

Peraturan khusus tersebut, antara lain seperti ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus (KEK) dan ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ahmadanoval 16 Juni 2022 | 16:59 WIB

podo wae ujung2 tdk ada hutang pjk ..

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Senin, 22 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024