Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak badan segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.
Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Mohammed Lintang Theodikta mengatakan pengakses DJP Online biasanya akan meningkat jelang batas waktu penyampaian SPT Tahunan badan. Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan yang lebih awal bakal menghindarkan wajib pajak dari gangguan sistem.
"Yang namanya sistem, siapa tahu ketika kita sudah akhir-akhir ternyata ada kendala atau mungkin kendala jaringan si wajib pajak sendiri," katanya dalam Talkshow Penyuluh Pajak: Laporkan Segera SPT PPh Badan, Selasa (16/4/2024).
Lintang mengatakan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024. Wajib pajak badan pun perlu bergegas karena waktu menyampaikan SPT Tahunan hanya tersisa sekitar 2 pekan.
Dia menjelaskan DJP sebetulnya telah mempersiapkan infrastruktur untuk mencegah DJP Online down ketika menghadapi lonjakan pengakses. Meski demikian, wajib pajak tetap disarankan untuk mengantisipasi gangguan teknis apabila menyampaikan SPT Tahunan terlalu mepet batas waktu.
Terlebih, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan saat menyampaikan SPT Tahunan badan. Beberapa di antaranya SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 21, bukti potong PPh Pasal 23, bukti pembayaran PPh Pasal 25, serta laporan keuangan.
"Ini masih 2 minggu lagi, wajib pajak yang ada kewajiban lapor SPT Tahunan badan segera lapor sekarang," ujarnya.
Lintang menambahkan penyampaian SPT Tahunan PPh badan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp1 juta. Selain itu, apabila terjadi kekurangan pembayaran pajak terutang, wajib pajak juga bakal dikenakan sanksi bunga.
Bunga tersebut dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga pembayaran. Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. (sap)