KEBIJAKAN KEPABEANAN

WNI Mudik ke Indonesia? IMEI Sementara 90 Hari Hanya untuk Turis Asing

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 April 2024 | 14:30 WIB
WNI Mudik ke Indonesia? IMEI Sementara 90 Hari Hanya untuk Turis Asing

Petugas memasukkan barang ke bagasi pesawat di terminal keberangkatan Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Indrawansyah di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (3/4/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri yang akan mudik ke Indonesia perlu memahami ketentuan soal International Mobile Equipment Identity (IMEI). Pasalnya, WNI harus mengikuti ketentuan agar ponselnya bisa beroperasi di wilayah Indonesia.

Ada dua opsi yang bisa dilakukan oleh WNI jika nanti pulang ke Indonesia. Pertama, tetap menggunakan SIM card dari negera asal dan memakai fasilitas roaming. Kedua, memakai SIM card lokal dan melakukan registrasi IMEI sesuai dengan ketentuan. Ingat, aktivasi IMEI sementara 90 hari hanya diperuntukkan bagi warga negara asing (WNA)/turis asing.

"Pendaftaran IMEI sementara 90 hari hanya untuk WNA. Pengaktifan IMEI sementara itu dilakukan via gerai operator seluler, tidak lewat Ditjen Bea dan Cukai," cuit contact center DJBC saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Kamis (4/4/2024).

Baca Juga:
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Pendaftaran IMEI bisa dilakukan di bandara atau terminal kedatangan saat tiba pertama kali di Indonesia.

Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan saat registrasi IMEI, antara lain paspor, boarding pass (maksimal 60 hari), QR Code registrasi IMEI (isi dulu formulir di beacukai.go.id), unit handphone atau ponsel yang didaftarkan, invoice pembelian handphone, dan NPWP (jika ada).

Perlu dicatat, karena proses registrasi IMEI bukan di bea cukai kedatangan maka atas gadget tersebut tidak mendapatkan pembebasan US$500. Besaran tarif yang dikenakan untuk registrasi IMEI terdiri dari bea masuk 10%, PPN 12%, serta PPh 10% (jika punya NPWP) dan 20% (jika tidak punya NPWP). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini