JAKARTA, DDTCNews – Pembukaan layanan pajak di KBRI Singapura sejak Senin (8/8) disambut antusias oleh masyarakat Indonesia di Singapura. Hal ini terlihat dari banyaknya WNI yang datang untuk konsultasi atau yang menelepon menanyakan program pengampunan pajak ke KBRI.
Direktorat P2 Humas DitJen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan dengan dibukanya pelayanan perpajakan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura mempermudah WNI yang tinggal di sana untuk mengikuti program pengampunan pajak.
“Kami buat pelayanan di Singapura sama persis dengan pelayanan di Indonesia, kami bantu permudah WNI di sana, bahkan NPWP pun bisa langsung dibuatkan di sana. Kami lakukan penjemputan bola sebagai upaya percepatan penerimaan pajak,” ujarnya ketika dihubungi DDTCNews, Kamis (11/8).
Melalui program pengampunan pajak yang akan berlaku hingga 31 Maret 2017, pemerintah memberikan keistimewaan kepada seluruh WP untuk mendapatkan penghapusan atas pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, hingga sanksi pidana perpajakan.
“WP hanya perlu membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan. Program pengampunan pajak tidak akan diperpanjang lagi di masa mendatang, sehingga saat inilah waktunya untuk mengambil kesempatan,” jelasnya.
Pembukaan layanan di KBRI Singapura sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU No 11 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa KBRI di Singapura ditunjuk untuk menerima penyampaian Surat Pernyataan pengampunan pajak.
Layanan yang dibuka di KBRI Singapura meliputi layanan e-registration untuk memperoleh NPWP, e-filing untuk pelaporan SPT Tahunan PPh, dan penerimaan surat pernyataan dan konsultasi amnesti pajak.
Untuk informasi lebih lanjut, KBRI juga membuka layanan konsultasi melalui telepon di nomor +65 64709706 dan +65 64709707, serta layanan melalui email di [email protected]. (Amu)