KEBIJAKAN CUKAI

WHO: Konsumsi Rokok Elektrik Perlu Dikendalikan, Bisa Lewat Cukai

Dian Kurniati | Sabtu, 23 Desember 2023 | 11:30 WIB
WHO: Konsumsi Rokok Elektrik Perlu Dikendalikan, Bisa Lewat Cukai

Ilustrasi. Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - World Health Organization (WHO) mendesak negara-negara di dunia lebih serius mengendalikan konsumsi rokok elektrik.

Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan rokok elektrik memiliki kandungan nikotin berbahaya untuk tubuh, terutama anak-anak. Menurutnya, berbagai langkah dapat ditempuh untuk menekan konsumsi rokok elektrik termasuk melalui instrumen cukai.

"Saya mendesak negara-negara menerapkan langkah-langkah ketat untuk mencegah penggunaan nikotin demi melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja," katanya, dikutip pada Sabtu (23/12/2023).

Baca Juga:
Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Ghebreyesus mengatakan negara perlu melakukan langkah yang mendesak untuk mencegah penggunaan rokok elektrik dan melawan kecanduan nikotin. Menurutnya, negara dapat melarang penjualan rokok elektrik yang diikuti dengan upaya pengawasan dan penguatan penegakan hukum.

Sementara apabila suatu negara mengizinkan komersialisasi melalui produksi, impor, dan distribusi rokok elektrik, harus diatur agar produk tersebut tidak menarik dan tidak terjangkau bagi anak-anak. Salah satu caranya, dengan mengenakan cukai.

Dia menjelaskan rokok elektrik bukan solusi mengurangi rokok konvensional. Alasannya, rokok elektrik juga mengandung nikotin sehingga sama-sama berbahaya.

Baca Juga:
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

WHO mencatat 34 negara telah melarang penjualan rokok elektrik, sedangkan 88 negara tidak memiliki ketentuan usia minimum untuk membeli rokok elektrik dan 74 negara tidak memiliki peraturan untuk produk tersebut.

Sementara itu, Direktur Promosi Kesehatan WHO Ruediger Krech menyebut kandungan nikotin pada rokok elektrik dapat menyebabkan adiksi dan berbahaya bagi kesehatan. Meskipun dampak kesehatan jangka panjang belum diketahui, zat nikotin disebut dapat menyebabkan kanker serta meningkatkan risiko gangguan jantung dan paru-paru.

Konsumsi rokok elektrik juga dapat mempengaruhi perkembangan otak dan menyebabkan gangguan belajar pada remaja.

Baca Juga:
Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

"Terdapat peningkatan penggunaan rokok elektrik di kalangan anak-anak dan remaja yang mengkhawatirkan, dengan tingkat penggunaan yang melebihi orang dewasa di banyak negara," ujarnya.

Di Indonesia, rokok elektrik mulai dikenakan cukai pada 1 Juli 2018. Melalui PMK 193/2021, pemerintah secara khusus mengatur skema tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), dari yang semula menjadi bagian dari peraturan tentang tarif cukai hasil tembakau. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Senin, 29 April 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 29 April 2024 | 16:17 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Ada Kendala Impor Barang, Masyarakat Diminta Hubungi Bravo Bea Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS