PENGAMPUNAN PAJAK

Wajib Pajak UMKM Banjiri Periode II Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2016 | 16:45 WIB
Wajib Pajak UMKM Banjiri Periode II Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menggencarkan keikutsertaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam periode kedua program pengampunan pajak. Dominasi UMKM pada periode kedua ini sudah mulai terasa sedikit demi sedikit.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan keikutsertaan wajib pajak UMKM yang menjadi incaran pemerintah pada periode kedua sudah mulai mendominasi.

“Saat ini wajib pajak orang Ppribadi UMKM sudah terkumpul sebanyak 19.996 orang, sumbangan uang tebusannya pun cukup tinggi yaitu Rp431,9 miliar,” ujarnya di Jakarta, Kamis (27/10).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Dia menambahkan, wajib pajak non-UMKM sudah mencapai 4.747 dengan kontribusi total uang tebusan sekitar Rp216,41 miliar. Menurutnya, perkembangan ini merupakan atas dasar kesadaran wajib pajak terhadap pentingnya kebijakan tax amnesty.

“Program tax amnesty ini mengalami perkembangan, wajib pajak UMKM sudah mulai mendominasi. Hal ini tentunya atas dasar pengetahuan masyarakat dan juga karena kesadaran mereka terhadap peraturan perpajakan,” tuturnya.

Sebelumnya, Ditjen pajak kerap melakukan sejumlah sosialisasi kepada pelaku usaha atau UMKM untuk mampu berkontribusi terhadap program pengampunan pajak. Bahkan, Ditjen Pajak sempat menyambangi Pasar Tanah Abang sebagai salah satu upaya sosialisasinya guna menggenjot penerimaan program tersebut.

Baca Juga:
DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Besarnya potensi UMKM terhadap program pengampunan pajak menjadi alasan utama sosialisasi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak pada periode kedua ini. Sosialisasi tersebut bersifat edukatif untuk menginformasikan pelaku usaha UMKM mengenai manfaat yang bisa diperoleh melalui program tersebut.

Pemerintah sangat mengharapkan seluruh pelaku UMKM untuk bisa mengikuti program pengampunan pajak guna meningkatkan penerimaan yang bisa digunakan untuk membangun perekonomian Indonesia melalui sejumlah sektor yang telah dipersiapkan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Rabu, 10 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WNA Punya KITAS dan NPWP Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024