PROVINSI DKI JAKARTA

Wajib Pajak Tunggak PBB Rp4,4 Miliar, Dipasang Plang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 November 2019 | 16:40 WIB
Wajib Pajak Tunggak PBB Rp4,4 Miliar, Dipasang Plang

JAKARTA, DDTCNews—Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, memasang lima plang penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan total tunggakan sebesar Rp4,4 miliar.

Muhammad Alwi, Camat Cilincing, Jakarta Utara menjelaskan pemasangan plang tersebut dilakukan sebagai bentuk peringatan guna memberikan efek jera kepada para wajib pajak yang tidak menaati peraturan.

“Rata-rata mereka menunggak selama 2 tahun dengan total tunggakan PBB-P2 senilai Rp4,4 miliar. Apabila wajib pajak sudah membayarkan kewajiban perpajakannya itu, maka plang yang dipasang akan dicabut,” ujarnya di Jakarta, Selasa. (12/11/2019).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sebelum dilakukan pemasangan plang, para penunggak pajak sebenarnya sudah diberikan surat peringatan. Namun, hingga saat pemasangan plang dilakukan, para wajib pajak tidak memberikan tanggapan positif.

Harapannya pemasangan plang tersebut juga dapat menjadi contoh bagi para wajib pajak lain agar mereka menyadari akan kewajiban perpajakan dan melunasi tanggunan PBB-P2-nya. Karena selama ini, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta bergantung pada pendapatan pajak.

Sementara itu, Kepala UPPRD Kecamatan Cilincing, M. Juhfa mengatakan penegakan aturan yang dilakukan tersebut sebagai upaya mengejar perolehan pajak dari sektor PBB-P2 di wilayahnya. Pada tahun 2019 ini, Kecamatan Cilincing menargetkan realisasi PBB-P2 sekitar Rp247 miliar.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Juhfa mengungkapkan pada tahun 2018, realisasi PBB-P2 di Kecamatan Cilincing merupakan yang tertinggi se DKI Jakarta. Harapannya, seperti dilansir beritajakarta.id, dengan pemasangan plang tersebut dapat memaksimalkan raihan pajak.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) telah memberi keringanan untuk tiga jenis pajak. Keringanan itu adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta PBB-P2.

Kepala BPRD Jakarta Faisal Syafruddin pemberian keringanan tersebut telah dilaksanakan sejak 16 Agustus hingga 30 Desember 2019. Pelayanan tersebut diberikan di kantor unit pelayanan PKB dan BBNKB Samsat pada lima wilayah DKI Jakarta.

Sementara untuk PBB-P2, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan keringanan sebesar 25% bagi tunggakan wajib pajak di tahun 2013 hingga tahun 2016 yang otomatis diberikans aat wajib pajak melakukan pembayaran. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya