KPP PRATAMA PENAJAM

Wajib Pajak Nasabah Prioritas Bank Diimbau Manfaatkan PPS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 April 2022 | 19:00 WIB
Wajib Pajak Nasabah Prioritas Bank Diimbau Manfaatkan PPS

Ilustrasi.

PASER, DDTCNEWS – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam bekerja sama dengan beberapa bank di Kabupaten Paser mengadakan tax gathering dan bincang santai program pengungkapan sukarela (PPS).

Kegiatan yang diadakan pada Selasa (29/3/2022) ini dihadiri 15 peserta perwakilan bank-bank di Kabupaten Paser dan nasabah prioritas di bank-bank tersebut. Kepala KPP Pratama Penajam Lita Murni membahas singkat tentang PPS dan mengimbau peserta kegiatan untuk memanfaatkan PPS.

“Program pengungkapan sukarela ini merupakan pemberian kesempatan oleh pemerintah kepada wajib pajak untuk mengungkapkan atau melaporkan secara sukarela kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sampai saat ini,” ujar Lita, dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Account Representative KPP Pratama Penajam Tendy Bintang Purnama Saputra dan Asisten Penyuluh KPP Pratama Penajam Ryan Anggi Siahaan menjadi narasumber dalam acara itu untuk membahas tentang PPS.

Tendy menjelaskan PPS merupakan kesempatan baik bagi wajib pajak yang belummelaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar. Wajib pajak dapat melaporkan harta yang belum sepenuhnya dilaporkan ketika tax amnesty atau kewajiban yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Ryan menambahkan untuk mengikuti program yang berlangsung hingga 30 Juni 2022 ini jauh lebih mudah dibandingkan dengan tax amnesty pada 2016/2017. Wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak untuk mendapat Surat Keterangan PPS.

Baca Juga:
Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

“Wajib pajak cukup mengakses layanan PPS pada laman pajak.go.id untuk melaporkan dan mendapat S-KET,” katanya.

Dalam kesempatan itu, para narasumber juga mengimbau peserta tax gathering untuk meneliti kembali SPT Tahunan yang sudah dilaporkan. Apabila ada harta yang masih belum dilaporkan, wajib pajak diharapkan tidak ragu untuk mengikuti PPS. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

BERITA PILIHAN