SOSIALISASI PENGAMPUNAN PAJAK

Wajib Pajak Jangan Ragukan Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Agustus 2016 | 23:03 WIB
Wajib Pajak Jangan Ragukan Tax Amnesty Dekan FEB Unair Dian Agustia (keempat kiri) dan Managing Partner DDTC Darussalam (kelima kiri) diapit narasumber lain seminar pajak nasional di FEB Unair. (Foto: DDTCNews)

SURABAYA, DDTCNews – Wajib pajak diimbau tidak ragu untuk mengikuti program pengampunan pajak, karena sebenarnya ketentuan yang berlaku dalam tax amnesty ini sederhana, dan tidak perlu dimaknai sebagai sesuatu yang sulit dan interpretatif.

Demikian diungkapkan Darussalam, Managing Partner DDTC, dalam seminar Arah Perkembangan Perpajakan Internasional dan Pengaruhnya terhadap Pengembangan Kurikulum Perpajakan di Perguruan Tinggi di Kampus B Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Surabaya, akhir pekan lalu (12/8).

“Jangan memaknai ketentuan dalam tax amnesty ini secara rumit, sulit dan interpretatif. Aturan-aturan dalam tax amnesty ini sederhana dan tidak sesulit yang dibayangkan. Karena itu, wajib pajak tidak perlu ragu untuk mengikuti program tax amnesty,” ujarnya.

Baca Juga:
Amnesti Pajak Properti Diperpanjang, Prosedurnya Perlu Disederhanakan

Dalam seminar itu, turut menjadi pembicara antara lain staf pengajar FEB Unair Djoko Dewantoro, Sekretaris Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Pajak (IAI KAPj) Elia Mustikasari, serta peneliti pajak DDTC, B. Bawono Kristiaji. Seminar diikuti masyarakat umum dan civitas akademika FEB Unair.

Namun demikian, Darussalam menekankan, sosialisasi tax amnesty perlu terus digencarkan karena harus diakui, literasi perpajakan masyarakat memang relatif rendah. Karena itu, dengan periode tax amnesty yang singkat, bisa dikatakan sosialisasi ini menjadi penentu berhasil tidaknya program tax amnesty.

Sekretaris IAI KAPj Elia Mustikasari yang juga dosen senior FEB Unair menambahkan wajib pajak yang tidak tahu manfaat tax amnesty cenderung menunggu sampai informasi tentang manfaat tersebut dapat meyakinkan dirinya. “Jadi WP butuh dialog yang intens, bukan sekadar sosialisasi satu arah,” katanya.

Baca Juga:
Fase Kedua Tax Amnesty Rampung, Negara Ini Cuma Dapat Rp1,14 Triliun

Darussalam mengatakan untuk membantu masyarakat Surabaya memahami tax amnesty, dalam waktu dekat DDTC akan menggelar acara sosialisasi tax amnesty dengan format baru, yaitu dialog dan simulasi pengisian surat pernyataan, yang dilanjutkan dengan konsultasi face to face.

“Ini seminar dan konsultasi tax amnesty yang kami berikan cuma-cuma khusus untuk warga Surabaya. Acaranya Sabtu 27 Agustus 2016 di AMG Tower, Gayungan. Kami full team di seminar itu. Saya akan mengajak senior partner, partner, dan para senior manager untuk melayani warga Surabaya,” katanya.

Selain mengumumkan rencana seminar tax amnesty gratis di Surabaya, dalam kesempatan itu DDTC diwakili Darussalam dan FEB Unair yang diwakili Dekan FEB Unair Dian Agustia menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) kerja sama di bidang pendidikan dan penelitian.

MoU itu menjadi bagian dari rangkaian acara Dies Natalies FEB Unair ke-55, yang dimulai Agustus hingga November 2016. “Dengan MoU ini, mahasiswa FEB Unair mendapat kesempatan untuk mengembangkan kapasitasnya di DDTC, apakah akan riset, kursus, magang dan joint program lain,” ujar Dian Agustia. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi