PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Wajib Pajak Baru Punya NPWP di 2021 Bisa Ikut PPS, Begini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Juni 2022 | 12:30 WIB
Wajib Pajak Baru Punya NPWP di 2021 Bisa Ikut PPS, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang baru ber-NPWP pada 2021 bisa mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) kebijakan II atas harta-harta yang diperoleh pada 2016 hingga 2020.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Adella Septikarina mengatakan wajib pajak dapat mengikuti PPS dengan cara menyampaikan SPT Tahunan 2020 terlebih dahulu.

"Mengikuti PPS dengan menyampaikan SPT Tahunan 2020-nya," ujar Adella dalam Talk Show PPS yang diselenggarakan Sonora FM, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (1) PMK 196/2021, wajib pajak orang pribadi yang hendak ikut PPS kebijakan II harus memiliki NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan 2020.

Bila SPT Tahunan 2020 belum disampaikan hingga UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diundangkan, wajib pajak perlu menyampaikan SPT Tahunan 2020 yang mencerminkan harta yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan sebelum 2020 yang disampaikan sebelum UU HPP diundangkan ditambah harta yang bersumber dari penghasilan 2020.

Harta bersih yang tak tercantum dalam SPT Tahunan 2020 harus diungkapkan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selain menyampaikan SPT Tahunan 2020 dan mengikuti PPS, opsi lain yang dapat diambil oleh wajib pajak adalah menyampaikan SPT Tahunan sejak tahun pajak seharusnya terdaftar hingga tahun pajak 2020.

Bila wajib pajak baru memiliki NPWP pada 2021 karena memang baru memenuhi persyaratan subjektif dan objektif pada tahun pajak 2021, wajib pajak tersebut tak perlu ikut PPS.

"Jika wajib pajak terdaftar 2021 karena kewajiban subjektif dan objektifnya baru muncul, wajib pajak tidak memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2020 sehingga tidak ikut PPS," ujar Adella.

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Untuk diketahui, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk ikut PPS dengan cara menyampaikan SPPH paling lambat pada akhir bulan ini.

PPS dapat diikuti oleh peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta ketika tax amnesty diselenggarakan dan wajib pajak orang pribadi yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta perolehan 2016 hingga 2020 dalam SPT Tahunan 2020.

Bila wajib pajak memiliki pertanyaan seputar PPS, wajib pajak dapat menghubungi saluran informasi khusus PPS melalui nomor telepon 1500-008, chat WhatsApp 081156-15008, live chat pajak.go.id, akun Twitter @kring_pajak, email [email protected], serta [email protected]. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Juni 2022 | 16:08 WIB

fungsional penyuluhnya keliru menyampaikan info atau saya yg gak nangkap maksdnya ya 😆, berNPWP 2021, lapor SPT 2020 adakah regulasinya tersebut ? 🤔

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara