INDIA

Wah.. Transaksi E-Commerce Bakal Dipantau Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juli 2017 | 11:01 WIB
Wah.. Transaksi E-Commerce Bakal Dipantau Petugas Pajak

NEW DELHI, DDTCNews – Mulai tahun depan, Departemen Pajak Penghasilan akan melakukan pemantauan terhadap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan e-commerce untuk memaksimalkan pendapatan negara.

Dewan Direktur Pajak Pusat (Central Board of Director Taxes/CBDT) mengatakan rencana tersebut merupakan bagian dari strategi penegakan peraturan yang akan diterapkan mulai tahun 2017-2018 yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak negara.

“Munculnya e-commerce telah menjadi pusat perhatian dunia dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, kami akan memaksimalkan penerimaan pajak dengan membidik sektor tersebut,” kata perwakilan CBDT, Selasa (11/7).

Baca Juga:
Kebijakan Pajak India Bikin Eksportir Beras Thailand Girang, Ada Apa?

Untuk memuluskan rencana tersebut, CBDT telah meminta petugas pajak yang terjun ke lapangan untuk memastikan pemungutan pajak e-commerce dilakukan secara merata. Terkait hal tersebut, CBDT telah menyusun sebuah prosedur yang akan digunakan petugas pajak dalam memungut pajak tersebut.

“Pemerintah India telah memutuskan untuk memberlakukan mekanisme hukum secara tegas agar dapat memastikan bahwa perusahaan multinasional yang menyediakan layanan dalam format digital di India dan memanfaatkan sumber daya India membayar pajak dengan tepat di India,” tambahnya.

Sebelumnya, Undang-Undang Keuangan tahun 2016, menyebutkan bahwa seseorang yang melakukan pembayaran atas layanan iklan online senilai lebih dari ₹1 lakh atau Rp20,7 juta dalam setahun ke non-residen yang tidak memiliki bentuk usaha tetap (BUT) di India akan dikenakan pajak 6% dari Jumlah yang dibayarkan sebagai pajak mulai tanggal 1 Juni 2016 dan membayarnya kepada pemerintah.

Berdasarkan data terakhir yang tercatat, dilansir dalam thehindubusinessline.com, CBDT telah berhasil mengumpulkan senilai ₹146,50 crore atau sekitar Rp303,6 miliar dari pajak yang dibayarkan selama enam bulan pertama sejak diperkenalkan pada bulan Desember tahun lalu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024