NEW DELHI, DDTCNews – Mulai tahun depan, Departemen Pajak Penghasilan akan melakukan pemantauan terhadap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan e-commerce untuk memaksimalkan pendapatan negara.
Dewan Direktur Pajak Pusat (Central Board of Director Taxes/CBDT) mengatakan rencana tersebut merupakan bagian dari strategi penegakan peraturan yang akan diterapkan mulai tahun 2017-2018 yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak negara.
“Munculnya e-commerce telah menjadi pusat perhatian dunia dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, kami akan memaksimalkan penerimaan pajak dengan membidik sektor tersebut,” kata perwakilan CBDT, Selasa (11/7).
Untuk memuluskan rencana tersebut, CBDT telah meminta petugas pajak yang terjun ke lapangan untuk memastikan pemungutan pajak e-commerce dilakukan secara merata. Terkait hal tersebut, CBDT telah menyusun sebuah prosedur yang akan digunakan petugas pajak dalam memungut pajak tersebut.
“Pemerintah India telah memutuskan untuk memberlakukan mekanisme hukum secara tegas agar dapat memastikan bahwa perusahaan multinasional yang menyediakan layanan dalam format digital di India dan memanfaatkan sumber daya India membayar pajak dengan tepat di India,” tambahnya.
Sebelumnya, Undang-Undang Keuangan tahun 2016, menyebutkan bahwa seseorang yang melakukan pembayaran atas layanan iklan online senilai lebih dari ₹1 lakh atau Rp20,7 juta dalam setahun ke non-residen yang tidak memiliki bentuk usaha tetap (BUT) di India akan dikenakan pajak 6% dari Jumlah yang dibayarkan sebagai pajak mulai tanggal 1 Juni 2016 dan membayarnya kepada pemerintah.
Berdasarkan data terakhir yang tercatat, dilansir dalam thehindubusinessline.com, CBDT telah berhasil mengumpulkan senilai ₹146,50 crore atau sekitar Rp303,6 miliar dari pajak yang dibayarkan selama enam bulan pertama sejak diperkenalkan pada bulan Desember tahun lalu. (Amu)