THAILAND

Wah, Thailand Berencana Turunkan Tarif Pajak Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Juli 2019 | 11:18 WIB
Wah, Thailand Berencana Turunkan Tarif Pajak Orang Pribadi

Menteri Keuangan Uttama Savanayana.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Thailand berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).

Selang sehari setelah dilantik, Menteri Keuangan Uttama Savanayana menegaskan rencananya untuk menurunkan tarif PPh OP ini. Partainya akan membahas implementasi penurunan tarif itu dengan pihak-pihak koalisi.

“Partai Phalang Pracharat akan membahas rincian penerapan pemotongan pajak 10% yang diusulkan,” ujarnya, seperti dikutip pada Kamis (18/7/2019).

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Uttama, yang juga pemimpin Partai Phalang Pracharat ini mengatakan kebijakan penurunan tarif bertujuan untuk mendukung masyarakat kelas bawah. Adapun rincian penurunan tarif bisa dilihat setelah pemerintah mempresentasikan rencana kebijakan ini di Parlemen pada 25—26 Juli 2019.

Saat berkampanye, Partai Phalang Pracharat menjanjikan penurunan 10% PPh OP untuk ketujuh tingkatan (layer) pendapatan. Kebijakan ini diperkirakan mengurangi penerimaan negara senilai 50 miliar baht hingga 60 miliar baht (sekitar Rp 27 triliun) per tahun.

Korn Chatikavanij, anggota parlemen dari Partai Demokrat menyuarakan penentangan terhadap rencana penurunan tarif. Menurutnya, rencana tersebut akan menggerus basis pajak. Laporan pajak yang dilaporkan setiap tahun juga akan turun dari 4 juta menjadi 1 juta tiap tahunnya.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Uttama mengatakan tarif PPh OP dan PPh badan yang berlaku saat ini tidak sepadan karena level tertinggi tarif pajak korporasi hanya 20%.

Adapun tarif PPh OP saat ini berlaku terbagi atas 7 layer. Masyarakat yang berpenghasilan lebih dari 150.000 baht tapi di bawah 300.000 bath dikenakan tarif terendah 5%, sementara mereka yang berpenghasilan di atas 4 juta baht per tahun dikenakan tingkat tertinggi 35%. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024