KROASIA

Wah, Perdana Menteri Ini Janjikan Insentif Pajak Rp4,1 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 November 2020 | 12:08 WIB
Wah, Perdana Menteri Ini Janjikan Insentif Pajak Rp4,1 Triliun

Perdana Menteri Kroasia Andrej Plenkovic. (Foto: Youtube HRT TV News)

ZAGREB, DDTCNews - Perdana Menteri (PM) Kroasia Andrej Plenkovic memastikan kebijakan relaksasi pajak masih tetap berlaku tahun depan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan.

PM Plenkovic mengatakan arah kebijakan pajak pada tahun fiskal 2021 tidak berubah dari yang dilakukan pemerintah dalam 4 tahun terakhir, yaitu memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha.

Kebijakan ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan perusahaan. "Pemerintah akan melanjutkan kebijakan insentif pajak bagi individu dan perusahaan," katanya di Zagreb, seperti dikutip Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Plenkovic menuturkan tahun depan pagu insentif pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan badan mencapai 1,9 miliar kuna Kroasia setara dengan Rp4,1 triliun. Menurutnya, relaksasi ini menjadi gelombang kelima kebijakan insentif pajak pemerintah yang sudah bergulir sejak 2017.

Pada 2017-2020, nilai insentif pajak yang sudah digelontorkan pemerintah mencapai 8,2 miliar kuna Kroasia. Melalui tambahan pagu insentif 2021, total relaksasi yang sudah dan akan diberikan pemerintah pada tahun depan akan mencapai angka 10,1 miliar kuna Kroasia atau Rp22,3 triliun.

"Pada gelombang baru [2021], kami akan memberikan bantuan fiskal hampir mencapai 11 miliar kuna," terangnya.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dia menerangkan sebagian besar insentif pajak tahun depan dilakukan dalam bentuk pemangkasan tarif pajakk penghasilan (PPh) badan. Rencana kebijakan tersebut akan dieksekusi pada awal 2021 yang akan menggerus penerimaan PPh badan sekitar 2 miliar kuna.

Untuk pajak pertambahan nilai (PPN), pemerintah akan menerapkan dua kebijakan berbeda. Pengurangan tarif PPN tetap berlaku untuk makanan. Sementara itu, PPN akan berlaku pada pertengahan 2021 untuk pembelian barang yang dilakukan secara daring dari penjual di luar negeri.

"Impor barang bernilai kecil tidak lagi terhindar dari pungutan PPN. Ketentuan ini sesuai dengan arahan Uni Eropa dengan efek positif fiskal sekitar 250 juta kuna Kroasia," imbuh Plenkovic seperti dilansir total-croatia-news.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track