PMK 109/2020

Wah, Pemberian Keputusan Penetapan Kawasan Pabean Lebih Singkat

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 25 Agustus 2020 | 10:17 WIB
Wah, Pemberian Keputusan Penetapan Kawasan Pabean Lebih Singkat

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Jangka waktu pemberian persetujuan penetapan kawasan pabean dipangkas dari maksimal 30 hari kerja menjadi 10 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

Pemangkasan jangka waktu tersebut tertuang dalam PMK 109/2020. Dalam PMK ini, ada pula ketentuan yang memperkenankan dilakukannya pemeriksaan lapangan terhadap permohonan penetapan kawasan pabean apabila diperlukan. Simak Kamus ‘Apa Itu Kawasan Pabean’.

“Kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama melakukan penelitian terhadap permohonan penetapan sebagai kawasan pabean ... Dalam hal diperlukan, kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama dapat melakukan pemeriksaan lapangan,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (1) dan (2) PMK 109/2020.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Berdasarkan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan lapangan tersebut, kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama atas nama menteri memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 10 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

Dalam hal permohonan sebagai kawasan pabean disetujui, kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama atas nama menteri menerbitkan keputusan menteri mengenai penetapan suatu kawasan sebagai kawasan pabean.

Namun, apabila permohonan penetapan tersebut ditolak, kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama atas nama menteri menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Sebelumnya dalam PMK 23/2015 s.t.d.t.d PMK 133/ 2016, jangka waktu pemberian keputusan persetujuan/penolakan tersebut maksimal 30 hari kerja. Selain itu, beleid terdahulu juga belum mencantumkan ketentuan diperkenankannya pemeriksaan lapangan dan hanya menyebut penelitian.

Adapun PMK 109/2020 ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 11 Agustus 2020. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut beleid terdahulu, yaitu PMK 23/2015 s.t.d.t.d PMK 133/2016.

Pemerintah merilis PMK 109/2020 guna menyelaraskan ketentuan mengenai kawasan pabean dengan penerapan National Logistic Ecosystem (NLE). Penyelarasan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD