BRAZIL

Wah! Negara Ini Janjikan Pembebasan PPh Obligasi Bagi Investor Asing

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 08:30 WIB
Wah! Negara Ini Janjikan Pembebasan PPh Obligasi Bagi Investor Asing

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews - Brazil akan memberikan fasilitas pembebasan PPh atas penghasilan berupa bunga obligasi swasta yang diterima oleh investor asing.

Pemerintah Brazil meyakini langkah ini akan meningkatkan permintaan dari para investor asing, meningkatkan aliran modal masuk, serta membantu menurunkan cost of fund bagi perusahaan-perusahaan domestik.

"Pajak yang tidak dipungut dengan adanya kebijakan ini mencapai BRL1,3 miliar [setara Rp3,6 triliun] pada 2023, BRL1,4 miliar [Rp3,95 triliun] pada 2024, dan BRL1,6 miliar [Rp4,52 triliun] pada 2025," ujar pemerintah melalui keterangannya seperti dilansir nasdaq.com, dikutip Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Kebijakan ini telah berlaku secara temporer sejak dikeluarkannya keputusan oleh Presiden Brazil Jair Bolsonaro. Agar kebijakan tersebut berlaku permanen, pemerintah masih perlu mendapatkan persetujuan dari parlemen.

Tanpa adanya insentif, tarif yang dikenakan atas capital gains yang diterima oleh investor asing dari obligasi swasta sesungguhnya adalah sebesar 15%. Pembebasan pajak baru diberikan bila investor asing tersebut mereinvestasikan bunga obligasi yang diterima ke pasar saham atau obligasi pemerintah.

Untuk diketahui, pembebasan PPh atas bunga obligasi swasta yang diterima oleh investor asing telah direncanakan oleh pemerintah Brazil sejak Februari 2022.

Fasilitas tersebut dipandang perlu demi meningkatkan pendanaan bagi korporasi di tengah kenaikan suku bunga acuan. Aliran modal masuk dari para investor asing diharapkan dapat memperkuat mata uang Brazil sekaligus menekan laju inflasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024