FILIPINA

Wah, Negara Ini Berencana Susun Undang-Undang Hak Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juni 2019 | 18:01 WIB
Wah, Negara Ini Berencana Susun Undang-Undang Hak Wajib Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews –Filipina berencana untuk menerapkan Undang-Undang Hak Wajib Pajak. Proposal terkait payung hukum tersebut mendapat dukungan senator terpilih pada Pemilu 2019.

Dua orang perwakilan senat, yakni Rodelio Dascil dan Norberto Villanueva mendistribusikan sebuah makalah yang mereka susun terkait RUU Hak Wajib Pajak di Filipina. Distribusi dilakukan dalam sebuah konferensi internasional terkait Taxpayer Rights yang dilaksanakan di Minneapolis akhir bulan lalu.

“Harapannya, UU ini dapat mengembalikan kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah,” ujar Rodelio Dascil selaku Direktur Jenderal dari Kantor Senat Bagian Kajian dan Penelitian Perpajakan, seperti dikutip pada Rabu (5/6/2019).

Baca Juga:
Sederet Urusan Pajak yang Tidak Dapat Dikuasakan kepada Pihak Lain

Salah satu poin penting dari dokumen tersebut adalah bahwa legalisasi RUU Hak Wajib Pajak dan pembentukan lembaga advokasi bagi wajib pajak di tingkat nasional akan dapat meningkatkan kinerja administrasi bidang perpajakan.

Perlindungan tersebut, seperti tertulis dalam dokumen tersebut, diyakini dapat mencegah penggelapan pajak dan memotivasi para wajib pajak untuk mematuhi kewajiban pajak mereka. Poin ini dilansir Tax Notes Vol. 94 No. 9.

Dascil pun menyatakan bahwa kantornya akan berfokus memberi pengetahuan dan pemahaman terkait RUU tersebut kepada para senator yang baru terpilih. Selain itu, advokasi akan dilakukan agar RUU ini dapat segera disahkan ketika Kongres ke-18 diselenggarakan pada 30 Juni 2019.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Dorong Industri Film Lokal

Kongres Filipina sendiri merupakan suatu pertemuan untuk merumuskan suatu aturan negara. Anggota Kongres tersebut terdiri dari senat dan anggota legislatif yang dipilih oleh publik.

Sebenarnya, Kongres sendiri telah mengeluarkan beberapa undang-undang dan peraturan yang memuat ketentuan tentang hak wajib pajak. Namun, terlalu banyaknya ketentuan terkait yang ada menjadikan situasi ini menjadi semakin rumit sehingga para wajib pajak masih belum memahami hak-hak dasarnya.

Rencananya, berbagai regulasi terkait hak wajib pajak yang sangat banyak dan terpencar tersebut akan diekstraksi menjadi satu dokumen yang lebih padat dan merangkum semuanya. Hal ini penting untuk memudahkan semua pihak.

“Ini ditujukan agar para pembayar pajak, pengacara, konsultan, bahkan otoritas pajak serta pihak lain yang membutuhkan dapat lebih mudah mengakses, membaca, dan memahaminya karena administrasi yang lebih baik,” pungkas Norberto Villanueva, yang juga sebagai Direktur Bidang Kebijakan Dan Administrasi Pajak dari kantor unit yang dipimpin Dascil. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara