KOTA MEDAN
Wah! Bos CV Ini Ditangkap karena Nekat Jualan Faktur Pajak Fiktif
Muhamad Wildan | Sabtu, 04 Februari 2023 | 14:00 WIB
Wah! Bos CV Ini Ditangkap karena Nekat Jualan Faktur Pajak Fiktif

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial LS dan S ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatra Utara.

Tersangka LS dan S selaku pemilik CV DA dan CV TJ ditengarai menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif melalui perusahaan tersebut. Tak hanya itu, tersangka LS dan S diduga menjual faktur pajak fiktif kepada perusahaan yang membutuhkan.

"DJP akan terus konsisten untuk menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat serta terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara," ujar Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya, dikutip Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga:
Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun

Tersangka LS dan S diduga melakukan tindak pidana menerbitkan serta menjual faktur pajak fiktif pada 2011 hingga 2015. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara ditengarai mengalami kerugian hingga Rp244,83 miliar.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 39A UU KUP.

Guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara, DJP telah menyita beberapa aset milik tersangka yakni tanah dan bangunan seluas 128 meter persegi di Deli Serdang, bangunan seluas 461 meter persegi di Deli Serdang, dan 1 unit mobil di Medan.

Baca Juga:
DJBC Gagalkan Lagi Pengiriman Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Malang

Selanjutnya, DJP juga menyita tanah dan bangunan seluas 65 meter persegi dan bangunan seluas 113 meter persegi yang sama-sama berlokasi di Medan. Aset yang disita akan dijadikan jaminan untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Setelah diserahkan ke Kejari Medan, kedua tersangka akan ditahan hingga proses persidangan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 08:30 WIB KABUPATEN MALANG DJBC Gagalkan Lagi Pengiriman Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Malang
Jumat, 31 Maret 2023 | 16:38 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Soal Perpanjangan Batas Waktu Laporan PPS, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Jumat, 31 Maret 2023 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK Login DJP Online, Dapat Notifikasi Error 403? Ini Kata Ditjen Pajak
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi