KOTA MEDAN

Wah! Bos CV Ini Ditangkap karena Nekat Jualan Faktur Pajak Fiktif

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 Februari 2023 | 14:00 WIB
Wah! Bos CV Ini Ditangkap karena Nekat Jualan Faktur Pajak Fiktif

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial LS dan S ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatra Utara.

Tersangka LS dan S selaku pemilik CV DA dan CV TJ ditengarai menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif melalui perusahaan tersebut. Tak hanya itu, tersangka LS dan S diduga menjual faktur pajak fiktif kepada perusahaan yang membutuhkan.

"DJP akan terus konsisten untuk menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat serta terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara," ujar Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya, dikutip Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Tersangka LS dan S diduga melakukan tindak pidana menerbitkan serta menjual faktur pajak fiktif pada 2011 hingga 2015. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara ditengarai mengalami kerugian hingga Rp244,83 miliar.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 39A UU KUP.

Guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara, DJP telah menyita beberapa aset milik tersangka yakni tanah dan bangunan seluas 128 meter persegi di Deli Serdang, bangunan seluas 461 meter persegi di Deli Serdang, dan 1 unit mobil di Medan.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Selanjutnya, DJP juga menyita tanah dan bangunan seluas 65 meter persegi dan bangunan seluas 113 meter persegi yang sama-sama berlokasi di Medan. Aset yang disita akan dijadikan jaminan untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Setelah diserahkan ke Kejari Medan, kedua tersangka akan ditahan hingga proses persidangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya