KANWIL DJP JATENG I

Waduh! Tidak Buat Faktur Pajak, Direktur CV Divonis 2,5 Tahun Penjara

Muhamad Wildan | Sabtu, 17 Februari 2024 | 09:00 WIB
Waduh! Tidak Buat Faktur Pajak, Direktur CV Divonis 2,5 Tahun Penjara

Ilustrasi.

PURWODADI, DDTCNews - Pengadilan Negeri Purwodadi, Jawa Tengah menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1,66 miliar terhadap terdakwa SAP.

Terdakwa SAP selaku direktur CV AJ terbukti secara sah melakukan tindak pidana pajak, yakni secara sengaja tidak melaporkan peredaran usaha dan tidak menerbitkan faktur pajak pada SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN.

"Akibat ulah SAP, negara dirugikan Rp831,59 juta. Perbuatan SAP tersebut melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c UU KUP," ungkap Kanwil DJP Jawa Tengah I lewat keterangan resminya, dikutip Sabtu (17/2/2024).

Baca Juga:
Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Bila terdakwa tidak membayar denda paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta kekayaan milik SAP untuk membayar pidana denda.

Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda, terdakwa dijatuhi hukuman kurungan sebagai subsider denda selama 6 bulan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I Santoso Dwi Prasetyo mengatakan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melunasi kerugian pada pendapatan negara, tetapi kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh SAP.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

"Saat dilakukan penyidikan, tersangka sebenarnya masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai pasal 44B UU KUP," ujar Santoso.

Santoso pun mengatakan penegakan hukum oleh DJP selalu mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara ketimbang pemidanaan. Santoso mengatakan pemidanaan adalah upaya terakhir. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah