KABUPATEN SITUBONDO

Waduh, 15 Desa ini Sama Sekali Belum Setorkan Pajak PBB Sejak 2016

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Juni 2021 | 12:00 WIB
Waduh, 15 Desa ini Sama Sekali Belum Setorkan Pajak PBB Sejak 2016

Ilustrasi.

SITUBONDO, DDTCNews – Pemkab Situbondo, Jawa Timur merilis data terkait dengan desa-desa yang sama sekali tidak membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) selama 5 tahun terakhir ini.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Hariyadi Tedjo Laksono mengatakan sebanyak 15 desa dari total 132 desa di Kabupaten Situbondo sama sekali tidak menyetorkan PBB-P2.

"Mulai 2016 sampai dengan 2020, banyak desa yang tak bayar PBB. Dalam kurun waktu itu, ada 15 desa yang tidak bayar. Ada juga 17 desa yang membayar di bawah 1% saja," katanya, dikutip pada Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Hariyadi menjelaskan tunggakan pajak yang tidak kunjung dibayar membuat angka piutang pajak daerah terus meningkat. Hingga akhir tahun fiskal 2020, angka piutang pajak daerah naik hingga Rp45 miliar.

Untuk itu, pemkab meminta jajaran camat dan kepala desa untuk lebih aktif dalam memungut PBB-P2. Menurutnya, kinerja camat dan kepala desa yang menunggak pajak dalam 5 tahun terakhir perlu ditingkatkan.

Pihak kecamatan dan perangkat desa, lanjutnya, merupakan instrumen penting dalam mengamankan penerimaan PBB-P2. Pembayaran pajak tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan masyarakat tetapi juga bukti peran aktif dalam mendukung pembangunan daerah.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

"PBB ini sebagai bentuk dari partisipasi masyarakat karena pajak akan kembali lagi ke masyarakat, termasuk menentukan harga jual tanah karena ditentukan dari nilai jual objek pajak (NJOP). Kalau tahun ini tidak lunas maka catatan piutang makin besar," tutur Hariyadi.

Seperti dilansir bacasaja.id, tunggakan PBB-P2 di Kabupaten Situbondo berasal dari 6 kecamatan. Daerah tersebut antara lain Kecamatan Banyuglugur, Bungatan, Jatibanteng, Sumbermalang, Suboh dan Mlandingan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Juni 2021 | 06:00 WIB

Untuk pemerintahan setempat sebaiknya disosialisasikan kembali apa pentingnya pembayaran pbb ini kepada masyarakat setempat

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M