KPP PRATAMA SINGKAWANG

Usaha PKP Diverifikasi, Petugas Pajak Kunjungi Lokasi Bandara Baru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 April 2023 | 15:00 WIB
Usaha PKP Diverifikasi, Petugas Pajak Kunjungi Lokasi Bandara Baru

Ilustrasi.

SINGKAWANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang mengadakan kegiatan verifikasi lapangan dengan meninjau lokasi pembangunan Bandar Udara Kota Singkawang di Kecamatan Singkawang Selatan, Kalimantan Barat pada 27 Februari 2023.

Petugas pajak dari KPP Pratama Singkawang Eleonora mengatakan kegiatan verifikasi lapangan dilakukan sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) yang diajukan oleh perusahaan jasa konstruksi.

"Perusahaan yang kami visit saat ini merupakan salah satu dari beberapa perusahaan yang sedang mengerjakan proyek Bandara Kota Singkawang," katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:
Biden Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik, Begini Respons Otoritas China

Eleonora menjelaskan kegiatan verifikasi lapangan bertujuan untuk memastikan eksistensi usaha sekaligus mewawancarai langsung direktur perusahaan perihal kegiatan usaha, proses bisnis, jumlah karyawan, kendaraan operasional, omzet, dan lain sebagainya.

Selain melakukan wawancara, lanjutnya, petugas juga menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh PKP di antaranya penerbitan faktur pajak pada setiap penyerahan, pemungutan dan penyetoran PPN, serta pelaporan SPT Masa PPN setiap bulannya.

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

PKP memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak, memungut dan menyetor PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terutang, kemudian melaporkannya ke dalam SPT Masa PPN.

Sementara itu, akun PKP adalah akun yang merujuk pada media layanan elektronik yang disediakan DJP untuk mempermudah pemberian sertifikat elektronik dan pemberian nomor seri faktur pajak (NSFP) secara daring. Layanan dapat dipakai apabila akun PKP sudah diaktivasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA