KABUPATEN KUDUS

Tunggakan Pajak Kendaraan Mencapai Rp36 Miliar

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 13 Oktober 2016 | 18:02 WIB
Tunggakan Pajak Kendaraan Mencapai Rp36 Miliar Satlantas Polres Kudus melakukan penertiban kendaraan terhadap warga yang menunggak pajaknya di jalan protokol Kudus, belum lama ini. (Foto: Radar Pekalongan)

KUDUS, DDTCNews – Tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah terbilang tinggi. Hingga Agustus tahun ini, nilai tunggakannya sudah mencapai Rp36 miliar.

Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kudus Wibowo mengatakan dari tunggakan tersebut, objek pajak yang masih belum dilunasi sebanyak 100.532 buah kendaraan.

"Objek pajak menunggak didominasi roda dua atau sepeda motor. Sepeda motor mencapai 93.810 unit dengan nilai tunggakan mencapai Rp26,61 miliar. Lainnya mobil 3.149 unit, truk dan pick up 2.520 unit, dan kendaraan lain," ujarnya, Rabu (12/10).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Wibowo mengatakan untuk melakukan tagihan tunggakan pembayaran, UP3AD sudah menyurati para wajib pajak agar melakukan kewajibannya, bahkan sudah melakukan operasi gabungan bersama kejaksaan, pengadilan negeri dan Satlantas Polres Kudus .

“Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan operasi pajak kendaraan bermotor. Warga wajib pajak yang nunggak, langsung dapat membayar di tempat,” jelasnya.

Dia menambahkan nilai denda BBNKB yang diperoleh dari tunggakan itu adalah Rp81,9 juta. Bulan lalu denda tunggakan kumulatif mencapai Rp71,5 juta. Sedangkan denda Juli lalu mencapai Rp10 juta.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Adapun denda PKB secara total adalah Rp1,6 miliar. Bulan ini denda pajak kendaraan mencapai Rp281,6 juta. Bulan Juli lalu kumulatif Rp1,3 miliar. “Per Agustus ini, pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp70,5 miliar atau sekitar 63%,” jelas Wibowo.

Pendapatan PKB bulan tersebut masih meleset dari target yang dicanangkan. Semestinya, seperti dikutip dari Radarpekalongan.com, pendapatan dari PKB sudah mencapai 66%.

“Kami juga akan menggelar operasi lagi untuk mengingatkan masyarakat. Selain gabungan, kami juga akan merencanakan operasi mandiri tanpa melibatkan instansi lainnya untuk memperkecil jumlah tunggakan,” katanya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya