AMERIKA SERIKAT

Tunggak Pajak, Aset Cryptocurrency Bisa Disita Otoritas

Muhamad Wildan | Senin, 17 Mei 2021 | 12:46 WIB
Tunggak Pajak, Aset Cryptocurrency Bisa Disita Otoritas

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Otoritas pajak Amerika Serikat, Internal Revenue Service (IRS) menyatakan dapat melakukan penyitaan mata uang kripto atau cryptocurrency milik wajib pajak jika menunggak kewajiban pajak.

Deputy Associate Chief Counsel IRS Robert Wearing mengatakan cryptocurrency diperlakukan sebagai properti di mata perpajakan, bukan mata uang. Untuk itu, aset kripto tersebut bisa disita bila diperlukan untuk menutup utang pajak yang tidak dibayar wajib pajak

"IRS akan menyita properti tersebut dan akan mengikuti prosedur yang berlaku dalam menjual dan memakai cryptocurrency untuk kepentingan pajak," katanya seperti dilansir bitcoinmagazine.com, dikutip Senin (17/5/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Untuk diketahui, potensi pajak dan praktik pengelakan pajak yang dimungkinkan oleh cryptocurrency tengah menjadi sorotan IRS dalam beberapa bulan terakhir. Baru-baru ini, IRS meminta Kraken, salah satu bursa cryptocurrency di AS untuk menyerahkan data terkait dengan perpajakan.

Data yang dimaksud antara lain identitas wajib pajak, informasi transaksi, hingga data terkait dengan korespondensi antara Kraken dan pengguna. Bursa cryptocurrency di AS lainnya yaitu Binance juga tidak luput dari pemantauan IRS.

Binance dikabarkan sedang diperiksa oleh IRS dan Department of Justice karena ditengarai turut memfasilitasi pencucian uang dan pengelakan pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Mei 2021 | 23:23 WIB

Menarik sekali dan sangat insightful. Ternyata cryptocurrency menurut IRS diberlakukan sebagai asset di kacamata pajak, bukan sebagai mata uang. Pertanyaan yang muncul apakah taxpayers juga beranggapan sama? Ataukah pendapat tersebut dapat menimbulkan tax dispute dalam praktiknya.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda