AMERIKA SERIKAT

Tunggak Pajak, Aset Cryptocurrency Bisa Disita Otoritas

Muhamad Wildan
Senin, 17 Mei 2021 | 12.46 WIB
Tunggak Pajak, Aset Cryptocurrency Bisa Disita Otoritas

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Otoritas pajak Amerika Serikat, Internal Revenue Service (IRS) menyatakan dapat melakukan penyitaan mata uang kripto atau cryptocurrency milik wajib pajak jika menunggak kewajiban pajak.

Deputy Associate Chief Counsel IRS Robert Wearing mengatakan cryptocurrency diperlakukan sebagai properti di mata perpajakan, bukan mata uang. Untuk itu, aset kripto tersebut bisa disita bila diperlukan untuk menutup utang pajak yang tidak dibayar wajib pajak  

"IRS akan menyita properti tersebut dan akan mengikuti prosedur yang berlaku dalam menjual dan memakai cryptocurrency untuk kepentingan pajak," katanya seperti dilansir bitcoinmagazine.com, dikutip Senin (17/5/2021).

Untuk diketahui, potensi pajak dan praktik pengelakan pajak yang dimungkinkan oleh cryptocurrency tengah menjadi sorotan IRS dalam beberapa bulan terakhir. Baru-baru ini, IRS meminta Kraken, salah satu bursa cryptocurrency di AS untuk menyerahkan data terkait dengan perpajakan.

Data yang dimaksud antara lain identitas wajib pajak, informasi transaksi, hingga data terkait dengan korespondensi antara Kraken dan pengguna. Bursa cryptocurrency di AS lainnya yaitu Binance juga tidak luput dari pemantauan IRS.

Binance dikabarkan sedang diperiksa oleh IRS dan Department of Justice karena ditengarai turut memfasilitasi pencucian uang dan pengelakan pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Henry Dharmawan
baru saja
Menarik sekali dan sangat insightful. Ternyata cryptocurrency menurut IRS diberlakukan sebagai asset di kacamata pajak, bukan sebagai mata uang. Pertanyaan yang muncul apakah taxpayers juga beranggapan sama? Ataukah pendapat tersebut dapat menimbulkan tax dispute dalam praktiknya.