CRYPTOCURRENCY

Transaksi Kripto Makin Ramai, Bappebti Peringatkan Investor 5 Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Transaksi Kripto Makin Ramai, Bappebti Peringatkan Investor 5 Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah investor yang memperdagangkan aset kripto (cryptocurrency) terus bertambah. Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat nilai transaksi kripto pada 2021 mencapai Rp859,4 triliun. Angka ini naik 1.224% dibanding capaian pada 2020, yakni Rp64,9 triliun.

Sepanjang semester I/2022 sendiri, nilai transaksi aset kripto sudah tembus Rp212 triliun. Jumlah investornya hingga Juni 2022 sudah mencapai 15,1 juta pelanggan.

"Dengan tingginya minat masyarakat yang berinvestasi di bidang perdagangan fisik aset kripto, masyarakat diminta agar terlebih dahulu paham dengan benar produk dan mekanisme perdagangannya," ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya, dikutip Senin (1/8/2022).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Sebagai mitigasi terhadap aksi fraud pada perdagangan kripto, Bappebti mengingatkan investor untuk memperhatikan 5 hal. Pertama, masyarakat harus menjadi pelanggan pada perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti.

Kedua, investor perlu memastikan dana yang digunakan untuk transaksi kripto adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal, bukan dana yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ketiga, menginvestasikan dana untuk jenis produk kripto yang telah ditetapkan dan diakui Bappebti. Keempat, mempelajari risiko yang muncul muncul dan memahami perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

"Terakgir, pantang percaya janji-jani keuntungan tinggi atau tetap," kata Tirta.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, masyarakat bisa lebih tulu mengecek profil dan legalitas calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) pada situs Bappebti.

Seperti diketahui, pemerintah memperketat pengawasan perdagangan aset kripto. Hal ini dilakukan lantaran makin banyaknya penawaran investasi aset kripto kepada masyarakat, baik melalui web atau aplikasi tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Bappebti menyampaikan, pengawasan terhadap CPFAK perlu diperketat baik secara off site dan on site. Pengawasan off site dilakukan lewat laporan rutin yang disampaikan setiap CPFAK melalui email dan sistem pelaporan elektronik yang terhubung dengan sistem internal Bappebti. Kemudian, pengawasan on site dilakukan secara langsung baik rutin atau insidental berdasarkan pemetaan risiko.

Setiap CPFAK dan produk aset kripto yang akan diperdagangkan juga perlu didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara