ARGENTINA

Transaksi Cryptocurrency Melalui Rekening Bank Kena Pajak 0,6 Persen

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 November 2021 | 15:30 WIB
Transaksi Cryptocurrency Melalui Rekening Bank Kena Pajak 0,6 Persen

Ilustrasi.

BUENOS AIRES, DDTCNews – Pemerintah Argentina resmi mengumumkan pengenaan pajak mata uang kripto atau cryptocurrency sehingga seluruh transaksi kripto melalui rekening bank dikenakan pajak tetap sebesar 0,6%.

Presiden Bank Sentral Argentina Miguel Pesce mengatakan bank sentral sudah memantau secara cemat terhadap perkembangan mata uang kripto sejak September 2021 silam. Menurutnya, mata uang kripto memang perlu diatur, terutama dari aspek perpajakan.

“Bank sentral bermaksud untuk terus memantau secara cermat perkembangan kripto. Kami prihatin dengan perkembangan mata uang kripto selama ini,” katanya seperti dilansir cointribune.com, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Argentina awalnya menyamakan transaksi kripto dengan transaksi tunai sehingga kripto dibebaskan dari kewajiban pajak. Meski demikian, penghasilan dari transaksi kripto dikenakan pajak capital gains sejak 2017.

Dengan adanya aturan pajak baru tersebut, semua transaksi terkait dengan kripto baik berupa pembelian maupun penjualan yang dilakukan melalui pertukaran di negara tersebut akan membayar pajak sebesar 0,6%.

Argentina juga telah bergabung dengan sejumlah negara yang sekarang mengenakan pajak kepada warganya yang bertransaksi dengan kripto. Contoh, Korea Selatan juga menerapkan pajak sebesar 20% atas keuntungan kripto yang melebih KRW2,5 juta.

Seperti dikutip dari cryptoslate.com, terdapat juga negara lainnya, seperti El Salvador, Portugal, Swiss, dan beberapa lainnya. Negara-negara tersebut telah menjadi tujuan pilihan bagi investor kripto karena rezim pajak ramah kripto. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M