KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Tinggal Seminggu, PNS Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati | Rabu, 24 Maret 2021 | 17:41 WIB
Tinggal Seminggu, PNS Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi. 

LAMPUNG TIMUR, DDTCNews – Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo mengimbau seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di wilayahnya agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh).

Dawam mengatakan setiap PNS wajib membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan sebelum periode berakhir seminggu lagi, tepatnya pada 31 Maret 2021. Tidak hanya kepada PNS, dia juga meminta masyarakat Lampung Timur menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

"Kewajiban membayar pajak itu bagi PNS atau masyarakat yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Jangan sampai dilalaikan," katanya, dikutip pada Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:
Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Dawam mengatakan setiap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak sekaligus melaporkan SPT Tahunan. Pajak itulah yang akan digunakan untuk membiayai APBN, termasuk yang ditransfer untuk APBD Lampung Timur.

Menurutnya, pajak dari masyarakat tersebut sangat penting mendukung pembangunan nasional. Pada akhirnya, uang pajak tersebut juga akan kembali kepada masyarakat.

Lantaran masih dalam pandemi Covid-19, dia meminta PNS dan wajib pajak Lampung Timur menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Dengan e-filing, wajib pajak bisa menyampaikan SPT dari mana saja tanpa perlu mendatangi kantor pajak.

Baca Juga:
WP Bisa Ajukan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25, Simak Aturannya

Wajib pajak akan memperoleh bukti penerimaan elektronik (BPE) SPT melalui email. Dengan kemudahan tersebut, dia berharap makin banyak masyarakat Lampung Timur yang mengikuti jejaknya melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing DJP Online.

Seperti dilansir lampost.co, Dawam mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak. Sementara batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN