PROVINSI PAPUA

Tinggal 7 Hari! Jangan Lewatkan Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 23 November 2020 | 13:40 WIB
Tinggal 7 Hari! Jangan Lewatkan Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAYAPURA, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Bappenda Setiyo Wahyudi mengatakan batas waktu program pemutihan akan berakhir pada 30 November 2020. Untuk itu, ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan keringanan pajak tersebut guna mengurangi beban di tengah pandemi Covid-19.

“Tanggal 30 November sudah selesai, tidak ada lagi pemutihan pajak kendaraan. Masih ada waktu sepekan untuk masyarakat memanfaatkannya untuk melunasi tunggakan pajak atau melakukan balik nama kendaraan,” katanya, dikutip Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN

Pembebasan denda PKB tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Gubernur Papua No.188.4/149/2020 tentang Pembebasan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, Denda, dan Pokok BBN-KB.

Setiyo menerangkan terdapat tiga kebijakan yang masuk dalam beleid itu. Pertama, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, penghapusan BBNKB kedua dan seterusnya (BBNKB II). Ketiga, penghapusan denda BBNKB.

Kepala Bapppenda Papua ini menjelaskan pembayaran PKB dapat dilakukan di seluruh Kantor Unit Pelayanan Dinas (UPD) Samsat di Papua, mobil Samsat keliling, gerai atau payment point di seluruh Papua.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui ATM Bank Papua. Namun, Setiyo menyebut untuk dapat melakukan pembayaran PKB dan BBNKB melalui ATM Bank Papua terdapat syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi.

“Mudah-mudahan bapak ibu sekalian menggunakan gerai-gerai atau tempat-tempat, layanan-layanan, yang dimiliki Bappenda Papua, sehingga tak menjadi sulit atau pun jauh dalam membayar pajak,” tutur Setiyo, seperti dilansir pasificpos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir