PMK 72/2023

Tindak Lanjut PP 55/2022, Kemenkeu Perbarui Ketentuan Penyusutan

Muhamad Wildan | Senin, 24 Juli 2023 | 17:30 WIB
Tindak Lanjut PP 55/2022, Kemenkeu Perbarui Ketentuan Penyusutan

Laman depan dokumen PMK 72/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72/2023. Beleid tersebut mengatur tentang penghitungan penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tidak berwujud untuk keperluan perpajakan.

PMK 72/2023 diterbitkan guna melaksanakan amanat Pasal 21 ayat (10) dan Pasal 22 ayat (5) dari Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

"Bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan penghitungan penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud untuk keperluan perpajakan serta selaras dengan program simplifikasi regulasi, perlu diatur ketentuan mengenai penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud," bunyi bagian pertimbangan PMK 72/2023, dikutip Senin (24/7/2023).

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Secara umum, kelompok penyusutan harta berwujud bukan bangunan masih tetap terdiri dari 4 kelompok dengan masa manfaat 4 tahun, 8 tahun, 16 tahun, dan 20 tahun. Untuk kelompok penyusutan harta berwujud berupa bangunan, masa manfaatnya tetap selama 10 tahun untuk bangunan tidak permanen dan 20 tahun untuk bangunan permanen.

Sesuai dengan UU HPP, wajib pajak dapat melakukan penyusutan dengan masa manfaat yang sebenarnya bila bangunan permanen milik wajib pajak memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun dengan syarat dilakukan secara taat asas. Pemberitahuan untuk melakukan penyusutan dengan masa manfaat yang sebenarnya dapat disampaikan paling lambat 30 April 2024.

Selanjutnya, PMK 72/2023 juga mengatur tentang penyusutan atas biaya perbaikan harta berwujud. Secara umum, biaya perbaikan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun harus dibebankan melalui penyusutan. "Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud tersebut," bunyi Pasal 7 ayat (2) PMK 72/2023.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 WP Baru Hasil Penggabungan dan Pemekaran Usaha

Bila perbaikan tidak menambah masa manfaat harta berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan dilakukan sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut.

Dalam hal perbaikan menambah masa manfaat, penghitungan penyusutan dilakukan sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud ditambah dengan tambahan masa manfaat. Penyusutan dilakukan paling lama sesuai masa manfaat kelompok harta berwujud tersebut.

Kemudian, terdapat pula pasal dalam PMK 72/2023 yang mengatur tentang pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi. Bila terjadi, jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dialihkan atau ditarik dibebankan sebagai kerugian, sedangkan jumlah harga jual atau penggantian asuransi yang diterima dibukukan sebagai penghasilan.

Baca Juga:
Persetujuan Pengeluaran Barang dengan Rush Handling Paling Lama 2 Jam

Terkait dengan amortisasi harta tidak berwujud, kelompok penyusutannya tetap terbagi dalam 4 kelompok dengan masa manfaat 4 tahun, 8 tahun, 16 tahun, dan 20 tahun.

Bila harta tak berwujud memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun, amortisasi dapat dilakukan sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak dengan syarat dilakukan secara taat asas. Pemberitahuan untuk melakukan amortisasi dengan masa manfaat yang sebenarnya disampaikan kepada dirjen pajak paling lambat 30 April 2024.

PMK 72/2023 berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 17 Juli 2023. Dengan berlakunya PMK 72/2023 maka PMK 248/2008, PMK 249/2008 s.t.d.d PMK 126/2012, serta PMK 96/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS