KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Tidak Setor PPN Penjualan Properti, Dirut Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Januari 2024 | 08:00 WIB
Tidak Setor PPN Penjualan Properti, Dirut Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi. 

SURABAYA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial SS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Tersangka SS selaku direktur utama PT PUI ditengarai tidak menyetorkan PPN menyetorkan PPN yang telah dipungut atas penjualan 13 unit properti oleh PT PUI pada 2017.

"Sesuai dengan data sistem informasi DJP, PT PUI tidak melaporkan seluruh penjualan tersebut dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan status nihil," tulis Kanwil DJP Jawa Timur I dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Perbuatan tersangka SS lewat PT PUI menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp465,01 juta dan sanksi senilai Rp1,39 miliar.

Sebelumnya, DJP telah melakukan penyitaan atas harta kekayaan milik tersangka SS. Adapun aset yang disita adalah tanah dan bangunan seluas 342 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Badung, Bali.

Penyitaan dilakukan dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara sejalan dengan Pasal 44 junto Pasal 44 UU KUP.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo pun mengatakan kasus ini resmi diserahkan ke Kejari Surabaya guna melanjutkan proses penegakan hukum. Sigit menegaskan penegakan hukum adalah upaya terakhir setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk menempuh upaya administratif.

"Selanjutnya, tindakan tegas dilakukan untuk memberikan sinyal kuat bahwa wajib pajak yang nyata-nyata sengaja melanggar kewajiban perpajakan harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka," kata Sigit. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD