KOREA SELATAN

Tidak Bakal Ditunda Lagi, Pajak Cryptocurrency Berlaku Mulai 2022

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Tidak Bakal Ditunda Lagi, Pajak Cryptocurrency Berlaku Mulai 2022

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berkomitmen mengenakan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif 20% atas laba transaksi cryptocurrency atau mata uang kripto mulai Januari 2022.

Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki mengatakan penundaan terhadap pengenaan pajak atas transaksi aset kripto berpotensi menggerus kepercayaan pulik terhadap pemerintah.

"Penundaan rencana pemberlakuan kebijakan bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap program pemerintah dan menggerus stabilitas sistem hukum kita," katanya seperti dilansir koreatimes.co.kr, dikutip pada Minggu (17/10/2021).

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Untuk diketahui, wacana pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency dengan tarif 20% rencananya akan dikenakan terhadap wajib pajak yang mendapat laba lebih dari KRW2,5 juta atau sekitar Rp29,6 juta per tahun.

Awalnya, pajak khusus atas laba transaksi aset kripto ini akan diberlakukan pada 1 Oktober 2020. Namun, pemberlakuan pajak tersebut ditunda 3 bulan menjadi pada 1 Januari 2022 akibat kurang mencukupinya infrastruktur perpajakan yang diperlukan.

Baru-baru ini, partai petahana dan partai oposisi baru saja menyuarakan perlunya penundaan aturan pengenaan pajak atas laba transaksi cryptocurrency. Mereka memandang pajak baru tersebut perlu ditunda hingga 2023.

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

People Power Party bahkan mengusulkan perubahan struktur tarif. Mereka mengusulkan pengenaan pajak sebesar 20% atas laba senilai KRW50 juta hingga KRW300 juta per tahun. Pajak dengan tarif 25% diusulkan dikenakan atas laba yang melebihi KRW300 juta.

Sementara itu, partai oposisi menilai laba atas transaksi kripto seharusnya mendapatkan perlakuan pajak yang sama dengan pasar modal konvensional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M