KPP PRATAMA BONTANG

Terima Pengajuan Penghapusan NPWP, Petugas Periksa Langsung Alamat WP

Redaksi DDTCNews
Senin, 11 Juli 2022 | 17.03 WIB
Terima Pengajuan Penghapusan NPWP, Petugas Periksa Langsung Alamat WP

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews - KPP Pratama Bontang, Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan lapangan dengan mendatangi alamat seorang wajib pajak. Usut punya usut, pemeriksaan dilakukan karena kantor pajak menerima permohonan penghapusan NPWP atas nama wajib pajak yang sudah meninggal dunia. 

Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan bahwa wajib pajak yang bersangkutan memang memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghapusan NPWP. Petugas juga memastikan ada tidaknya kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan oleh wajib pajak. 

"Dalam menindaklanjuti permohonan, petugas pajak akan memastikan kebenaran informasi dengan mendatangi alamat wajib pajak serta memastikan bahwa telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya," ujar pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Bontang Robby Maleakhi Tampubolon, dilansir pajak.go.id, Senin (11/7/2022). 

Robby menambahkan keluarga wajib pajak yang meninggal dunia memang bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan melampirkan dokumen pendukung. 

Permohonan penghapusan NPWP bisa dilakukan secara tertulis melalui beberapa tahapan. Pertama, mengisi dan menandatangani 'Formulir Penghapusan NPWP' dan melampirkan dokumen pendukung. Formulir bisa diunduh pada laman berikut ini.

"Kemudian, dokumen pendukung berupa surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi berwenang dan surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak meninggalkan warisan," tulis DJP.

Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis ini dapat disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP. Permohonan bisa juga disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.