KEPATUHAN PAJAK

Terakhir Besok, Wajib Pajak OP Harus Lapor SPT Tahunan! Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 30 Maret 2022 | 16.32 WIB
Terakhir Besok, Wajib Pajak OP Harus Lapor SPT Tahunan! Ini Alasannya

Hitung mundur batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Besok, Kamis (31/3/2022), merupakan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi.

Dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) sudah meminta wajib pajak orang pribadi untuk tidak menunggu 31 Maret 2022. Hal ini untuk menghindari berbagai risiko yang muncul karena banyaknya wajib pajak yang mengakses DJP Online.

“Hindari berbagai permasalahan yang mungkin terjadi … seperti pelambatan laman situs web untuk penyampaian e-filing ataupun e-form yang akan mengakibatkan pengenaan denda apabila SPT disampaikan melewati batas waktu 31 Maret 2022,” tulis DJP, dikutip pada Rabu (30/3/2022).

Sesuai dengan ketentuan, penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Berdasarkan pada 7 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), keterlambatan penyampaian SPT akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan. Skema kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT. Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000.

Kendati demikian, sanksi administrasi berupa denda itu tidak akan dikenakan untuk sejumlah kondisi dari wajib pajak. Setidaknya ada 8 wajib pajak yang akan bebas dari denda jika terlambat melaporkan SPT. Berikut perinciannya:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
  2. Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan ke giatan usaha atau pekerjaan bebas;
  3. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di indonesia;
  4. Bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak melakukan kegiatan lagi di indonesia;
  5. Wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku;
  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
  7. Wajib pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya di atur dengan peraturan menteri keuangan; atau
  8. Wajib pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak lain adalah wajib pajak yang tidak dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena sejumlah keadaan sebagai berikut:

  1. Kerusuhan massal;
  2. Kebakaran;
  3. Ledakan bom atau aksi terorisme;
  4. Perang antarsuku; atau
  5. Kegagalan sistem informasi administrasi penerimaan negara atau perpajakan; atau
  6. Keadaan lain berdasarkan pertimbangan dirjen pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.