Hitung mundur batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Besok, Kamis (31/3/2022), merupakan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi.
Dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) sudah meminta wajib pajak orang pribadi untuk tidak menunggu 31 Maret 2022. Hal ini untuk menghindari berbagai risiko yang muncul karena banyaknya wajib pajak yang mengakses DJP Online.
“Hindari berbagai permasalahan yang mungkin terjadi … seperti pelambatan laman situs web untuk penyampaian e-filing ataupun e-form yang akan mengakibatkan pengenaan denda apabila SPT disampaikan melewati batas waktu 31 Maret 2022,” tulis DJP, dikutip pada Rabu (30/3/2022).
Sesuai dengan ketentuan, penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Berdasarkan pada 7 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), keterlambatan penyampaian SPT akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan. Skema kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT. Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000.
Kendati demikian, sanksi administrasi berupa denda itu tidak akan dikenakan untuk sejumlah kondisi dari wajib pajak. Setidaknya ada 8 wajib pajak yang akan bebas dari denda jika terlambat melaporkan SPT. Berikut perinciannya:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak lain adalah wajib pajak yang tidak dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena sejumlah keadaan sebagai berikut: