PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Temui Laman PPS Eror? Ikuti Saran DJP Berikut Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juni 2022 | 16:15 WIB
Temui Laman PPS Eror? Ikuti Saran DJP Berikut Ini

Poster PPS oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Seiring dengan makin dekatnya batas akhir pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) pada 30 Juni 2022, ada wajib pajak yang mengeluhkan soal laman PPS yang eror. Melalui kanal media sosial, seorang netizen mengaku tidak bisa mengakses laman resmi PPS, DJP Online, karena diduga servernya terkendala.

Merespons hal ini, Ditjen Pajak (DJP) memastikan sampai saat ini tidak ada laporan dari tim internal terkait dengan website PPS yang eror. Namun, DJP menyarankan sejumlah langkah apabila ada wajib pajak yang juga kesulitan mengakses laman PPS.

"Apakah masih terkendala? Sampai saat ini tidak ada informasi eror pada web PPS. Silakan mencoba beberapa hal berikut ini," cuit akun @kring_pajak, dikutip Selasa (28/6/2022).

Baca Juga:
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

Pertama, wajib pajak peserta PPS perlu memastikan jaringan internetnya stabil. Jika ternyata jaringan kurang stabil, wajib pajak bisa mengganti koneksi internet dengan jaringan lain.

Kedua, pada browser yang dipakai untuk membuka laman PPS bisa dilakukan clear cache & cookies. Ketiga, wajib pajak bisa menggunakan private window (Mozilla) atau incognito window (Chrome) untuk membuka laman PPS di DJP Online.

"[Keempat], coba kembali secara berkala," cuit DJP.

Baca Juga:
Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Seperti diketahui, ada 2 skema kebijakan pada PPS yang berlaku hingga 30 Juni 2022. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Sementara itu, skema kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi