Poster PPS oleh DJP.
JAKARTA, DDTCNews - Seiring dengan makin dekatnya batas akhir pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) pada 30 Juni 2022, ada wajib pajak yang mengeluhkan soal laman PPS yang eror. Melalui kanal media sosial, seorang netizen mengaku tidak bisa mengakses laman resmi PPS, DJP Online, karena diduga servernya terkendala.Â
Merespons hal ini, Ditjen Pajak (DJP) memastikan sampai saat ini tidak ada laporan dari tim internal terkait dengan website PPS yang eror. Namun, DJP menyarankan sejumlah langkah apabila ada wajib pajak yang juga kesulitan mengakses laman PPS.Â
"Apakah masih terkendala? Sampai saat ini tidak ada informasi eror pada web PPS. Silakan mencoba beberapa hal berikut ini," cuit akun @kring_pajak, dikutip Selasa (28/6/2022).Â
Pertama, wajib pajak peserta PPS perlu memastikan jaringan internetnya stabil. Jika ternyata jaringan kurang stabil, wajib pajak bisa mengganti koneksi internet dengan jaringan lain.Â
Kedua, pada browser yang dipakai untuk membuka laman PPS bisa dilakukan clear cache & cookies. Ketiga, wajib pajak bisa menggunakan private window (Mozilla) atau incognito window (Chrome) untuk membuka laman PPS di DJP Online.
"[Keempat], coba kembali secara berkala," cuit DJP.
Seperti diketahui, ada 2 skema kebijakan pada PPS yang berlaku hingga 30 Juni 2022. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.
Sementara itu, skema kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. (sap)