KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Temui Karyawan Hotel, Fiskus Jelaskan soal Kriteria Natura Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 November 2023 | 16:00 WIB
Temui Karyawan Hotel, Fiskus Jelaskan soal Kriteria Natura Bebas Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan mengunjungi Hotel Mulia Bali di Kawasan ITDC Nusa Dua Lot. 1 Benoa Kabupaten Badung Bali dalam rangka edukasi perpajakan mengenai PMK 66/2023 pada 5 Oktober 2023.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Badung Selatan menugaskan Fungsional Penyuluh Pajak Lalu Mohamad Ramdi Wirasaputra dan Sherley Diana Thandung. Hadir pula account representative wajib pajak, yaitu Ardi Setya Pradana.

“Bagi yang menerima kenikmatan ini menjadi objek PPh. Namun, ada juga natura yang diperlakukan sebagai non-objek PPh,” kata Ramdi dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (2/11/2023).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Terdapat beberapa jenis natura yang tidak termasuk dalam objek PPh. Pertama, pemberian makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan. Keempat, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Kelima, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDesa.

Terdapat 3 kriteria natura pemberian makanan bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang bukan objek PPh sebagaimana diatur dalam PMK 66/2023 antara lain makanan dan/atau minuman yang disediakan pemberi kerja di tempat kerja.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Kemudian, kupon makan dan/atau minum bagi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya. Lalu, pemberian bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan tertentu.

“Kami harap edukasi perpajakan ini membuat wajib pajak, utamanya bendahara dan karyawan Hotel Mulia, dapat memahami aturan-aturan terpenting terkait dengan natura seperti objek, batasan, dan pengenaan pajak natura,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI