RASIO PAJAK

Tax Ratio Daerah Masih Rendah, Ternyata Ini Angka Idealnya

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Juli 2022 | 15:00 WIB
Tax Ratio Daerah Masih Rendah, Ternyata Ini Angka Idealnya

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Tax ratio daerah yang tinggi diperlukan agar pemda bisa memenuhi kebutuhan APBD-nya secara mandiri. Sayangnya, rasio pajak daerah saat ini masih di bawah angka ideal.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan daerah perlu mencapai tax ratio setidaknya sebesar 3% agar dapat memenuhi kebutuhan belanja di daerahnya.

"Kalau dari hitungan dan analisa kami, sebenarnya 3% itu sudah bagus untuk daerah," ujar Prima, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Untuk saat ini, tax ratio daerah tercatat masih berkutat di level 1,4% hingga 1,2%. Tax ratio daerah tercatat sempat naik dari 1,35% menjadi 1,42% pada 2019. Namun, tax ratio tercatat turun menjadi tinggal 1,2% pada 2020 akibat pandemi Covid-19.

Meski tax ratio masih perlu ditingkatkan, upaya peningkatan tax ratio harus dilakukan tanpa menggunakan cara-cara yang eksesif. Contoh, pemda tak dapat serta merta meningkat realisasi PBB hanya dengan meningkatkan tarif ataupun nilai jual objek pajak (NJOP).

Prima menerangkan arah dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) adalah meningkatkan penerimaan daerah melalui penurunan compliance cost atau biaya kepatuhan.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Kepatuhan wajib pajak atas kewajiban perpajakan daerah diketahui masih kurang dan selama ini belum ada usaha yang maksimal dari pemda untuk menegakkan kepatuhan wajib pajak.

"Dalam UU HKPD yang diatur adalah bagaimana mengenakan pajak, tata caranya akan diatur kemudian. Sekarang kita sedang mengatur KUP daerah. Ini dalam proses," ujar Prima.

Untuk diketahui, ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah atau KUP daerah diatur dalam Pasal 95 UU HKPD.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

KUP daerah terdiri dari pengaturan tentang pendaftaran, penetapan besaran pajak, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, hingga ketentuan mengenai penghapusan piutang.

Seluruh ketentuan dalam KUP daerah masih akan diperinci oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah (PP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan