PENGAMPUNAN PAJAK

Tax Amnesty Itu 'Blessing', Tak Ada Tempat Bersembunyi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2016 | 13:50 WIB
Tax Amnesty Itu 'Blessing', Tak Ada Tempat Bersembunyi

Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak John Hutagaol dan Staf Ahli Kementerian Keuangan Bidang Pajak Puspita Wulandari (Foto: Sna/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Saat ini pemerintah fokus mengupayakan masuknya aliran dana repatriasi dari program tax amnesty sebanyak-banyaknya guna mempercepat laju pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah situasi ekonomi global yang tidak menentu.

Staf Ahli Kementerian Keuangan Bidang Pajak Puspita Wulandari menilai tax amnesty telah membawa sentimen positif pada pertumbuhan ekonomi. Pasalnya Badan Kebijakan Fiskal mencatat di triwulan II/2016 pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,18% atau lebih tinggi dibandingkan dengan triwulan I/2016 yang hanya 4,8%.

“Bagi wajib pajak yang masih belum mau melapor dan mengikuti tax amnesty, tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi. Its now or never,” ujarnya saat mengisi acara seminar nasional tax amnesty di Universitas Indonesia, Salemba, Selasa (9/8).

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemkab Subang Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2

Dia menambahkan hingga saat ini struktur perekonomian nasional masih bergantung pada komoditas, sementara logistic performance indeks Indonesia tengah menurun.

Hal senada diungkapkan Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak John Hutagaol yang menyatakan tax amnesty adalah blessing yang mungkin tidak akan didapatkan 10 hingga 20 tahun ke depan.“Ini adalah kesempatan langka, tidak perlu lagi ragu untuk ikut tax amnesty,” tuturnya saat mengisi acara yang sama, Selasa (9/8).

John menilai program tax amnesty hanya akan berhasil jika ada trust dari masyarakat. “Presiden blusukan untuk membangun trust, kalau tidak tax amnesty akan menjadi sia-sia,” imbuhnya.

Baca Juga:
Pemkot Semarang Perpanjang Diskon PBB-P2 10 Persen

Menurut catatannya, saat ini jumlah wajib pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) lebih dari 30 juta orang, namun yang melapor dan menyetor pajak kurang dari 50% atau sekitar 15 juta orang. Sementara tax gap per tahun mencapai Rp400 triliun.

"Saat ini basis pemajakan sangat terbatas lantaran maraknya praktik aggressive tax planning yang dilakukan perusahaan multinasional. Akibatnya data pajak menjadi tidak akurat. Untuk melawannya, September 2018 mendatang masyarakat dunia berkomitmen menerapkan automatic exchange of information (AEoI)," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Manfaatkan! Pemkab Subang Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2

Sabtu, 30 Maret 2024 | 11:30 WIB KOTA SEMARANG

Pemkot Semarang Perpanjang Diskon PBB-P2 10 Persen

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Soroti Inkonsistensi Pengurangan Sanksi Pajak Antar-Kanwil DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan