Ilustrasi. (foto: tooistanbul.com)
ANKARA, DDTCNews – Pemerintah Turki akan menaikkan tarif cukai atas minuman beralkohol hingga 17,07% pada tahun ini.
Kenaikan itu mempertimbangkan realisasi inflasi 2020 yang mencapai 14,6%. Adapun kenaikan tarif cukai berlaku untuk seluruh jenis minuman beralkohol seperti bir, wine, hingga minuman tradisional Turki yang disebut raki.
“Cukai atas raki dengan volume rata-rata 70cc meningkat dari TRY279,29 atau Rp524.700 menjadi TRY326,99 atau Rp614.300,” tulis ahvalnews.com dalam pemberitaannya, dikutip pada Selasa (5/1/2021).
Kemudian, bir kemasan kaleng dengan volume 50cc dikenai tarif cukai mencapai TRY2,39 atau naik dari tarif sebelumnya senilai TRY2,04. Wine dengan kandungan alkohol sebesar 18% atau lebih rendah akan dikenai cukai hingga TRY95,29 atau naik dari tarif sebelumnya TRY81,38.
Untuk wine dengan kandungan alkohol mencapai 22% atau lebih akan dikenai tarif cukai senilai TRY326,99, lebih tinggi dari tarif sebelumnya TRY279,29.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Turki, tarif cukai atas minuman beralkohol akan dinaikkan sebanyak 2 kali setiap tahun sejalan dengan laju inflasi.
Sebelumnya, asosiasi pengusaha sudah sempat mengusulkan kepada pemerintah agar menunda kenaikan tarif cukai untuk menekan peredaran minuman oplosan di negara tersebut.
Ketua Confederation of Turkish Tradesmen and Craftsmen (TESK) Bendevi Palandöken menyebut kenaikan tarif cukai yang eksesif dalam beberapa tahun terakhir merupakan pendorong peredaran minuman beralkohol ilegal.
"Mengingat meningkatnya produksi minuman beralkohol ilegal dan tingginya korban jiwa akibat peredaran minuman beralkohol ilegal tersebut, seharusnya tidak ada kenaikan cukai untuk minuman beralkohol," ujar Palandöken. (kaw)