TURKI

Tarif Cukai Minuman Beralkohol Naik 17%

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Januari 2021 | 13:39 WIB
Tarif Cukai Minuman Beralkohol Naik 17%

Ilustrasi. (foto: tooistanbul.com)

ANKARA, DDTCNews – Pemerintah Turki akan menaikkan tarif cukai atas minuman beralkohol hingga 17,07% pada tahun ini.

Kenaikan itu mempertimbangkan realisasi inflasi 2020 yang mencapai 14,6%. Adapun kenaikan tarif cukai berlaku untuk seluruh jenis minuman beralkohol seperti bir, wine, hingga minuman tradisional Turki yang disebut raki.

“Cukai atas raki dengan volume rata-rata 70cc meningkat dari TRY279,29 atau Rp524.700 menjadi TRY326,99 atau Rp614.300,” tulis ahvalnews.com dalam pemberitaannya, dikutip pada Selasa (5/1/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Kemudian, bir kemasan kaleng dengan volume 50cc dikenai tarif cukai mencapai TRY2,39 atau naik dari tarif sebelumnya senilai TRY2,04. Wine dengan kandungan alkohol sebesar 18% atau lebih rendah akan dikenai cukai hingga TRY95,29 atau naik dari tarif sebelumnya TRY81,38.

Untuk wine dengan kandungan alkohol mencapai 22% atau lebih akan dikenai tarif cukai senilai TRY326,99, lebih tinggi dari tarif sebelumnya TRY279,29.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Turki, tarif cukai atas minuman beralkohol akan dinaikkan sebanyak 2 kali setiap tahun sejalan dengan laju inflasi.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sebelumnya, asosiasi pengusaha sudah sempat mengusulkan kepada pemerintah agar menunda kenaikan tarif cukai untuk menekan peredaran minuman oplosan di negara tersebut.

Ketua Confederation of Turkish Tradesmen and Craftsmen (TESK) Bendevi Palandöken menyebut kenaikan tarif cukai yang eksesif dalam beberapa tahun terakhir merupakan pendorong peredaran minuman beralkohol ilegal.

"Mengingat meningkatnya produksi minuman beralkohol ilegal dan tingginya korban jiwa akibat peredaran minuman beralkohol ilegal tersebut, seharusnya tidak ada kenaikan cukai untuk minuman beralkohol," ujar Palandöken. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024