KABUPATEN BENGKULU SELATAN

Target Pajak Rp7,76 Miliar, Realisasi Rp9,69 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juli 2019 | 18:59 WIB
Target Pajak Rp7,76 Miliar, Realisasi Rp9,69 Miliar

Salah satu jalan di Kabupaten Bengkulu Selatan.

KOTA MANNA, DDTCNews—Penerimaan pajak daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, pada tahun anggaran 2018 melampaui target yang ditetapkan. Namun, diduga capaian tersebut akibat penetapan target yang terlalu rendah.

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi mengatakan dari target pajak daerah di Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2018 yang ditetapkan sebesar Rp7,76 miliar, realisasinya mencapai Rp9,96 miliar atau 125% dari target.

“PAD dari pajak daerah kita over target. Target pajak daerah Rp7,76 miliar, realisasinya Rp9,69 miliar atau 124,79% dari target,” katanya saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2018 di sidang paripurna DPRD Bengkulu Selatan, Senin (1/7/2019).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Gusnan menjelaskan pajak dan retribusi yang mencapai target yakni pajak restoran (124%), pajak hiburan (100%), pajak reklame (108%), pajak penerangan jalan (151%), BPHTB (129%), retribusi sampah (105%), retribusi pelayanan kesehatan (137%) dan retribusi parkir jalan raya (117%).

Meski PAD pajak daerah melampaui target, ada item tertentu yang tidak tercapai, yakni pajak hotel, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan, retribusi pasar, retribusi rumah potong hewan, retribusi balai benih, Izin Mendirikan Bangunan, dan lainnya.

Karena itu, Gusnan menambahkan, ia meminta semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan tetap melakukan evaluasi. Sebab, bisa jadi PAD dari pajak daerah melampaui target lantaran target yang dibebankan terlalu kecil.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Ia berharap ke depan target bisa ditingkatkan dan PAD pajak daerah yang direalisasikan bisa lebih besar lagi. “Kita harus apresiasi pada petugas di lapangan sehingga penerimaan dari pajak daerah bisa over target, tetapi ini harus menjadi bahan evaluasi agar ke depan bisa ditingkatkan,” imbuhnya.

Ketua DPRD Bengkulu Selatan Yevri Sudianto mengatakan apa yang telah menjadi capaian tersebut diharapkan bisa menjadi motivasi agar pemkab terus bekerja maksimal. Dengan demikian, capaian itu tetap bisa ditingkatkan tahun ini.

Apa lagi, bisa jadi target pajak daerah terlampaui karena targetnya yang terlalu kecil. “Semoga capaian ini sebagai bahan evaluasi, agar ke depan target lebih besar dan penerimaan yang didapat dari pajak daerah bisa lebih besar lagi,” katanya seperti dilansir bengkuluekspress.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT