KABUPATEN TIMIKA

Target Pajak Nyaris Tercapai, Pemkab Tetap Gencar Tagih Tunggakan PBB

Dian Kurniati | Kamis, 28 September 2023 | 12:45 WIB
Target Pajak Nyaris Tercapai, Pemkab Tetap Gencar Tagih Tunggakan PBB

Ilustrasi.

TIMIKA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Timika, Papua Tengah mencatat realisasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sejauh ini telah mencapai Rp62,1 miliar atau 99% dari target Rp63 miliar.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Hendrik Setitit mengatakan tingginya realisasi tersebut salah satunya didorong oleh pelaksanaan program penagihan tunggakan PBB-P2. Dia pun meyakini target PBB-P2 akan segera terlampaui dalam waktu dekat.

"Saya berharap sebelum 30 September para wajib pajak yang belum melunasi PBB-P2 bisa segera melakukan kewajibanya langsung ke kantor Bapenda ataupun membayarnya lewat petugas yang datang menagih langsung," katanya, dikutip pada Kamis (28/9/2023).

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Hendrik mengatakan optimalisasi penagihan tunggakan PBB-P2 menjadi salah satu program Bapenda untuk meningkatkan penerimaan. Dia pun memperkirakan piutang yang tertagih melalui operasi sisir penagihan tunggakan PBB-P2 ini setidaknya senilai Rp250 juta.

Bapenda tengah melakukan operasi sisir penagihan tunggakan PBB-P2 pada 11 hingga 30 September 2023. Operasi sisir ini dilaksanakan di distrik dengan tunggakan PBB-P2 tinggi yakni Mimika Baru, Wanita, Kuala Kencana, dan Mimika Timur.

Hendrik menyebut Bapenda telah meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2 dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sejak awal tahun. Jatuh tempo PBB-P2 ditetapkan pada 25 Agustus 2023.

Baca Juga:
HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Meski jatuh tempo PBB-P2 sudah lewat, dia berharap wajib pajak tetap melaksanakan kewajibannya. Pasalnya, pajak yang dibayarkan tersebut nantinya akan digunakan untuk melaksanakan pembangunan daerah.

"Peringatan kepada wajib pajak bisa segera bayar, sebelum denda makin bertambah 2%," ujarnya dilansir pojokpapua.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN