Ilustrasi.Â
SIDOARJO, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II mengumpulkan penerimaan pajak senilai Rp28,4 triliun pada tahun lalu, setara 103,35% dari target yang telah ditetapkan.
Dengan capaian ini, Kanwil DJP Jawa Timur II mampu melampaui target penerimaan pajak selama 3 tahun berturut, yakni pada 2021, 2022, dan 2023.
"Keberhasilan ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat dan stakeholder khususnya wajib pajak yang telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dikutip Rabu (17/1/2024).
Agustin pun mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban pajak dengan benar. Instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya (ILAP) juga berperan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak.
Secara umum, Kanwil DJP Jawa Timur II mencatat seluruh KPP di lingkungan kanwil mampu merealisasikan target penerimaan yang diamanahkan dengan perincian sebagai berikut:
Penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur II tercatat disokong oleh PPN/PPnBM. Kontribusi PPN/PPnBM terhadap penerimaan tercatat mencapai 53,99% dengan realisasi senilai Rp15,33 triliun.
Adapun sektor yang paling dominan menyumbang penerimaan pajak antara lain sektor manufaktur dengan kontribusi sebesar 48,72%, sektor perdagangan sebesar 18%, dan sektor pemerintahan sebesar 10,8%.
Dalam kesempatan yang sama, Kanwil DJP Jawa Timur II mengingatkan kepada para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2023 tanpa menunggu sampai batas akhir jangka waktu pelaporan.
Wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan SPT Tahunan 2023 paling lambat pada 31 Maret 2024, sedangkan wajib pajak badan harus melaporkan SPT Tahunan 2023 paling lambat 30 April 2024. Pelaporan dapat dilaksanakan melalui aplikasi e-filing atau dengan hadir langsung ke KPP. (sap)