PENAGIHAN PAJAK

Tanggal 19, Jadi Hari Penyitaan Serentak

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 13 Juni 2016 | 11:45 WIB
Tanggal 19, Jadi Hari Penyitaan Serentak

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara I mencanangkan setiap tanggal 19 sebagai Hari Penyitaan Serentak.

Sejak pencanangan tersebut, sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I secara rutin melaksanakan penyitaan terhadap aset penunggak pajak.

Mukhtar Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I mengatakan, pihaknya akan melakukan penyitaan serentak di Kanwil DJP Sumatera Utara I tiap bulannya.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Menurutnya, penyitaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

“Tanggal itu pun dipilih karena bertepatan dengan nomor undang-undang tersebut, yaitu tanggal 19,” ujar Mukhtar.

Seksi Penagihan dari kesembilan KPP tersebut telah melakukan penyitaan serentak dengan total tunggakan pajak sebesar Rp34 miliar pada 19 Mei 2016 lalu.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Dari penyitaan tersebut, tercatat sejumlah aset penunggak pajak yang disita oleh jurusita pajak dari KPP di antaranya berupa tanah, bangunan, kendaraan mobil, serta rekening atas nama penanggung pajak di beberapa bank.

Aset penunggak pajak tersebut kemudian dikuasai oleh negara hingga yang bersangkutan dapat melunasi utang pajaknya. Jika hingga jatuh tempo pembayaran wajib pajak tetap tidak melunasinya, maka selanjutnya akan dilaksanakan pelelangan atas aset yang telah disita.

Upaya penegakan hukum perpajakan, seperti dilansir dari pajak.go.id, akan terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Senin, 08 April 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ortu Meninggal Wariskan Utang Pajak, Harta Anak Ditagih untuk Lunasi?

Minggu, 07 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA METRO

Sosialisasi Soal Penagihan Pajak, Fiskus Kunjungi Instansi Daerah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya