KANWIL DJP SULSELBARTRA

Tanah Disita Kantor Pajak Gara-Gara WP Tak Lapor SPT dengan Benar

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Tanah Disita Kantor Pajak Gara-Gara WP Tak Lapor SPT dengan Benar

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) melaksanakan penyitaan atas aset milik tersangka tindak pidana pajak berinisial HW.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra mengatakan aset yang disita akan dijadikan jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara.

"Tindakan penyitaan aset milik tersangka merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," ujar Arridel, dikutip pada Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga:
Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Aset milik HW yang disita antara lain tanah seluas 412 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara dan tanah seluas 7.572 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Nilai kedua aset tersebut ditaksir mencapai Rp1,18 miliar.

Adapun tindak pidana yang dilakukan HW adalah secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar pada Januari 2018 hingga Desember 2019. Tindakan HW menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp4,3 miliar.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka HW berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Baca Juga:
Cegah Penghindaran Pajak di Era Digital, Otoritas Ini Optimalkan CRM

Dalam melaksanakan penegakan hukum, Kanwil DJP Sulselbartra mengaku senantiasa mengedepankan prinsip ultimum remedium dan restorative justice. Artinya, penegakan hukum pidana perpajakan adalah upaya terakhir.

Sebelum melakukan penyidikan dan penyitaan, Kanwil DJP Sulselbartra telah melakukan upaya administratif mulai dari imbauan hingga pemeriksaan. Namun, upaya tersebut tak mendorong wajib pajak melunasi kekurangan pembayaran pajaknya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Jumat, 17 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya