TURKI

Tambal Defisit, Erdogan Naikkan Tarif PPN Jadi 20 Persen

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Juli 2023 | 09:30 WIB
Tambal Defisit, Erdogan Naikkan Tarif PPN Jadi 20 Persen

Ilustrasi.

ISTANBUL, DDTCNews - Turki memutuskan untuk meningkatkan tarif PPN umum sebesar 2 poin persen dari 18% menjadi 20%. Tarif PPN untuk basic goods seperti tisu toilet, deterjen, dan popok juga naik dari 8% menjadi 12%.

Tak hanya meningkatkan tarif PPN, tarif bank, insurance, and transaction tax (BSMV) atas pinjaman juga dinaikkan dari 10% menjadi sebesar 15%.

"Ketentuan terbaru ini berlaku sejak diumumkan," tulis pemerintah dalam keterangannya, dikutip Selasa (11/7/2023).

Baca Juga:
Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Tak hanya itu, biaya pendaftaran (registering fee) atas telepon seluler yang dibawa dari luar negeri juga dinaikkan sebesar 228% menjadi sebesar TRY20.000 atau kurang lebih senilai Rp11,6 juta.

Kenaikan tarif PPN dan beberapa jenis pajak dan pungutan tersebut bertujuan untuk menekan defisit anggaran. Tak hanya meningkatkan belanja, pemerintah Turki juga akan memangkas belanja guna menyehatkan fiskalnya.

Pasalnya, defisit anggaran pada Januari hingga Mei 2023 tercatat sudah mencapai TRY263,6 miliar, 2 kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan defisit pada periode yang sama tahun lalu senilai TRY124,6 miliar.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Lonjakan defisit anggaran pada tahun ini disebabkan oleh kenaikan belanja untuk penyelenggaraan pemilu pada Mei dan pemulihan pascagempa bumi pada Februari.

Meski kebijakan ini berpotensi meningkatkan penerimaan hingga TRY30 miliar, kenaikan tarif PPN diekspektasikan akan menyebabkan kenaikan inflasi pada beberapa bulan ke depan. Inflasi diperkirakan naik sebesar 1 hingga 1,2 poin persen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS