Ilustrasi.
NEW DELHI, DDTCNews - India mengenakan windfall tax terhadap perusahaan produsen minyak bumi. Langkah ini diambil untuk menambal defisit anggaran yang dialami pemerintah.Â
Besaran windfall tax yang diterapkan senilai INR23.250 atau Rp4,4 juta atas setiap ton minyak mentah yang diproduksi oleh setiap oil company.
"Produsen minyak mentah domestik mendapatkan keuntungan yang tak terduga. Oleh karena itu, pajak sebesar INR23.250 per ton dikenakan atas minyak mentah," tulis Kementerian Keuangan India dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (5/7/2022).
Windfall tax tidak diberlakukan terhadap perusahaan migas skala kecil yang pada tahun sebelumnya memproduksi minyak mentah kurang dari dari 2 juta ton.
Pengenaan windfall tax diperkirakan akan memberikan tambahan penerimaan pajak bagi India hingga US$8,3 miliar atau Rp124 triliun. Pasalnya, produksi minyak mentah di India tercatat mencapai 212 juta barel per tahun.
Selain mengenakan windfall tax, India juga mengenakan pajak atas setiap liter minyak yang diekspor. India mengenakan pajak ekspor sebesar INR6 per liter untuk bensin dan INR13 per liter.
Seluruh ketentuan pajak di atas diberlakukan oleh India sejak 1 Juli 2022 dan akan terus dievaluasi oleh pemerintah setiap 15 hari.
Sekretaris Penerimaan India Tarun Bajaj mengatakan windfall tax akan dicabut bila harga minyak mentah mengalami penurunan hingga US$40 per barel dari harga yang berlaku saat ini.
"Bila harga minyak menurun maka perusahaan tak lagi mendapatkan windfall profit dan dengan demikian windfall tax juga akan dihapus," ujar Bajaj seperti dilansir livemint.com. (sap)