INDIA

Tambal Defisit APBN, India Pungut Windfall Tax dari Perusahaan Migas

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Juli 2022 | 12:00 WIB
Tambal Defisit APBN, India Pungut Windfall Tax dari Perusahaan Migas

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews - India mengenakan windfall tax terhadap perusahaan produsen minyak bumi. Langkah ini diambil untuk menambal defisit anggaran yang dialami pemerintah.

Besaran windfall tax yang diterapkan senilai INR23.250 atau Rp4,4 juta atas setiap ton minyak mentah yang diproduksi oleh setiap oil company.

"Produsen minyak mentah domestik mendapatkan keuntungan yang tak terduga. Oleh karena itu, pajak sebesar INR23.250 per ton dikenakan atas minyak mentah," tulis Kementerian Keuangan India dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Windfall tax tidak diberlakukan terhadap perusahaan migas skala kecil yang pada tahun sebelumnya memproduksi minyak mentah kurang dari dari 2 juta ton.

Pengenaan windfall tax diperkirakan akan memberikan tambahan penerimaan pajak bagi India hingga US$8,3 miliar atau Rp124 triliun. Pasalnya, produksi minyak mentah di India tercatat mencapai 212 juta barel per tahun.

Selain mengenakan windfall tax, India juga mengenakan pajak atas setiap liter minyak yang diekspor. India mengenakan pajak ekspor sebesar INR6 per liter untuk bensin dan INR13 per liter.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Seluruh ketentuan pajak di atas diberlakukan oleh India sejak 1 Juli 2022 dan akan terus dievaluasi oleh pemerintah setiap 15 hari.

Sekretaris Penerimaan India Tarun Bajaj mengatakan windfall tax akan dicabut bila harga minyak mentah mengalami penurunan hingga US$40 per barel dari harga yang berlaku saat ini.

"Bila harga minyak menurun maka perusahaan tak lagi mendapatkan windfall profit dan dengan demikian windfall tax juga akan dihapus," ujar Bajaj seperti dilansir livemint.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024