PP 55/2022

Tak Seperti Pegawai Swasta, PNS Tidak Kena Pajak Natura

Muhamad Wildan | Senin, 26 Desember 2022 | 13:00 WIB
Tak Seperti Pegawai Swasta, PNS Tidak Kena Pajak Natura

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diterima pegawai negeri sipil (PNS) dari anggaran pemerintah bakal terbebas dari pajak penghasilan (PPh).

Ketentuan tersebut merupakan implikasi dari ketentuan UU PPh s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 yang mengecualikan natura sebagai objek pajak apabila bersumber dari anggaran pemerintah.

"Dikecualikan dari objek PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan ... meliputi ... natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes," bunyi Pasal 24 PP 55/2022, dikutip pada Senin (26/12/2022).

Baca Juga:
Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Bila PNS menerima imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang tidak bersumber dari APBN, APBD, atau APBDes maka natura dan kenikmatan tersebut menjadi objek PPh sebagaimana yang berlaku bagi pegawai swasta.

Secara umum, penghasilan yang diperoleh PNS memang mendapatkan perlakuan khusus. Pada PP 80/2010, diatur PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh pemerintah.

Bagi pejabat negara, penghasilan tetap dan teratur setiap bulan adalah gaji dan tunjangan lain yang bersifat tetap serta imbalan yang sejenis. Bagi PNS, anggota TNI, dan anggota Polri, penghasilan tetap dan teratur setiap bulan adalah gaji dan tunjangan yang bersifat tetap dan teratur setiap bulan.

Baca Juga:
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Bagi pensiunan, penghasilan tetap dan teratur adalah uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan.

Atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dalam bentuk apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, bendahara pemerintah wajib memotong PPh Pasal 21 final dengan tarif 0% hingga 15%.

Tarif PPh Pasal 21 final 0% berlaku bagi PNS golongan I dan II, anggota TNI dan Polri berpangkat tamtama dan bintara, serta pensiunannya. Tarif PPh Pasal 21 final 5% berlaku untuk PNS golongan III, anggota TNI dan Polri berpangkat perwira pertama, dan pensiunannya.

Kemudian, tarif PPh Pasal 21 final sebesar 15% berlaku bagi pejabat, PNS golongan IV, anggota TNI dan Polri berpangkat perwira menengah dan tinggi, dan pensiunannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN